[InteL86.TV] Medan – Terdakwa Iswandi Siahaan warga Jalan Spori-pori Lk VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kurir shabu seberat 25 kg dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022).
Tak hanya hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Iswandi juga didenda oleh Majelis Hakim sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Iswandi Siahaan selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menyatakan terima, banding maupun pikir – pikir.
Sebelumnya terdakwa Iswandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean dengan hukuman pidana mati.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-HDK)