Miliki Shabu 14,09 Gram, Terdakwa Fredi Dituntut Selama 9 Tahun 6 Bulan Penjara

[InteL86.TV] Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menuntut terdakwa Fredi Suwito alias Fredi selama 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Randi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fredi Suwito selama 9 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU Randi.

Selain itu JPU Randi dalam tuntutan yang dibacakannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyebutkan terdakwa Fredi juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Fredi menerima narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram narkotika jenis shabu dari Marcel (belum tertangkap) di pinggir Jalan Paya Robah Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Marcel lalu terdakwa simpan dalam saku celana terdakwa, dan setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa hitung dan timbang sebanyak 8 bungkus narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip sedang seberat 5 gram, 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang seberat 6 gram dan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil seberat 1 gram dengan berat keseluruhannya seberat 21 gram.

Kemudian 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang seberat 6 gram terdakwa pindahkan sebanyak 1 gram ke dalam plastik klip kecil lalu terdakwa simpan dibawah lipatan baju di dalam lemari kamar tidur terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke sebuah gubuk di Jalan Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat dengan membawa 6 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil rata-rata seberat 1 gram, 3 buah plastik klip kecil tembus pandang dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam lalu narkotika jenis shabu, plastik klip, skop dan timbangan elektrik tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja di gubuk tersebut untuk terdakwa jual dengan paket harga Rp. 100 ribu.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 saksi dari Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis shabu. Dan sekira pukul 16.30 Wib saksi dari Anggota Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli Shabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa di dalam gubuk yang di Jalan Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 1 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 800 ribu.

Kemudian terdakwa mengambil 1 gram narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip dari laci meja dan pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Anggota Polisi, saksi Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti  5 bungkus narkotika jenis shabu dari dalam laci meja di gubuk tersebut, 3 buah plastik klip kosong, 3 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya saksi Angota Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu lainnya masih ada terdakwa simpan di dalam lemari di rumah terdakwa di Dusun I Tanjung Jati Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat. Lalu saksi Anggota Polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan lemari di dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang tembus pandang seberat 10 gram, 266 buah plastik klip bening tembus pandang dalam keadaan kosong dan 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik. Sehingga barang bukti narkotika yang telah disita dari terdakwa sebanyak 8 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 14,09 gram netto. Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dari MARCEL (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red-HDK)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *