[InteL86.TV] Medan – Terdakwa Aziz Romada warga Jalan Gajah Mada Lingkungan V Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 3 PN Medan itu beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sri Delyanti menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Abi Sulaiman Ritonga, saksi Taufik Nasution dan saksi Leonardo DD Nainggolan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya di Jalan Suka Bumi Baru Gg II Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, terdakwa Aziz Romada selalu mengedarkan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib saksi Abi Sulaiman Ritonga, saksi Taufik Nasution dan saksi Leonardo DD Nainggolan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut lainnya melihat terdakwa di Jalan Suka Bumi Baru Gg II Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan sedang berdiri, kemudian saksi Abi Sulaiman Ritonga, saksi Taufik Nasution dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang menyamar sebagai pembeli mendatangi terdakwa untuk belanja narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah terdakwa menyerahkan narkotika tersebut saksi bersama dengan teamnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa dapat disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,1 gram netto kemudian saksi bersama temanya melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,72 gram netto dan 25 lembar plastik klip kosong serta 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam Type RM-962, dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Selanjutnya saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakuinya di peroleh narkotika jenis shabu tersebut dari Irfan (dalam lidik) dan terdakwa memperoleh keuntungan keseluruhannya sebesar Rp.250 ribu. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di Proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-HDK)