[InteL86.TV] Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 pukul 15:30 Wib, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.MH membenarkan telah dilaksanakan Operasi penertiban tindakan Ilegal “exploitasi Ilegal” diwilayah Hukum polres Merangin.
Operasi Penertiban yang dipimpin Kompol. Pamenan. SH.MM didampingi Akp. Ismail. SH dan Iptu. Irgazali. SE. melaksanakan gerak cepat laporan warga tentang adanya aktivitas Exploitasi Ilegal didesa Mentawak II.
Berjarak 14 km dari Bangko dan dari jalan desa 1,4 km ke TKP, kegiatan Exploitasi Ilegal dilakulan pelaku tanpa memikirkan dampak berat yang terjadi pasca exploitasi.
Setelah mendapat laporan dari warga, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kabag Ops langsung melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berlokasi diseputaran Desa Mentawak II Kecamatan Bangko
Sebelumnya,unit Tipiter yang dipimpin Aiptu. Agus Riyadi telah terlebih dahulu melaksanakan pemantauan dan mengamankan seseorang dan tujuh pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dilokasi peti Ditemukan 3 unit mesin dalam keadaan aktif dan alat pendukung peti di rusak agar tak bisa digunakan lagi dan beberapa alat barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin sebagai alat bukti.
Kapolres Merangin pada kesempatan ini sangat menyesalkan tindakan pelaku tak bertanggung jawab telah melakukan tindakan ilegal merusak ekosistim mengakibatkan gangguan pada wilayah sekitar.
Pada kegiatan operasi ini, didukung Bintara Remaja Polres Merangin langsung bergabung membarengi Personil dalam Operasi Penertiban dilapangan.
Pengemban tugas utama dilapangan dipimpin KBO Sat Samapta Ipda. Yudi Yulianto
Dilokasi exploitasi ditemukan dampak kegiatan yakni lobang aktivitas galian area 200 x 200 meter persegi dengan Kedalaman kerusakan berlumpur rata rata 5 hingga 10 Meter
Personil Satreskrim Kanit Tipiter Aiptu. Agus Riyadi dan personil
Turut diamankan Pelaku Peti Inisial Sgt asal Pati kelahiran tahun 1979 yang baru 3 bulan diMerangin
(Pewarta: Masril Gunawan)