DITRESKRIMUM POLDA JAMBI BERHASIL AMANKAN DUA PELAKU PERAMPOK UANG NASABAH BANK DI KABUPATEN MUARO BUNGO

[InteL86.TV]  JAMBI -DItreskrimum Polda Jambi Berhadil Mengamankan Dua Pelaku Perampok Uang Nasabah Bank DI Kabupaten Muaro Bungo

Kedua perampok tersebut,telah mengintai korbannya pada saat mengambil uang tunai di salah satu bank.pada saat korban lengah,kedua perampok ini beraksi dan berhasil mengambil uang tunai sebesar ratusan juta rupiah,

Kedua perampok ini adalah IR(43)Warga kelurahan Eka jaya, kecamatan Paal merah,kota jambi dan AS (34)warga kecamatan danau Sipin,kota Jambi.

Direktur reskrimum Polda Jambi.kombes pol andri ananta Yudhistira mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai di salah satu Bank sebesar Rp 275
Juta, kemudian, seluruh uang ini di masukan di dalam jok motor,

Kedua perampok saat itu melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat besar di dalam bank
Dan kedua perampok ini pun mengikuti korban tersebut

Di saat korban lagi kondangan bersama istri nya motor di parkirkan mereka langsung beraksi dan mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu di bawah kabur, ujarnya Kamis(1/9/2022)

Andri menjelaskan setelah merampok,mereka sempat kabur keluar daerah dan pada saat kembali lagi kejambi mereka ditangkap di seberang,kec.danau teluk kota Jambi.rabu (31/9/2022)malam

Pada saat di tangkap,kedua perampok ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas,

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari kedua perampok tersebut yaitu sisa uang yg di rampok senilai Rp 245 juta dengan rincian uang
Tunai senilai Rp 207 juta dan di dalam rekening sebayak Rp 38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.

Sebagian uang sebesar Rp 30 juta telah di pakai mereka untuk melarikan diri ke provinsi Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Dan uang tersebut juga di pakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,

Ia menambahkan kedua perampok ini disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KHUP pidana dan pasal 55 KUH pidana.

Kedua perampok ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun

(PeWarta: Riky Hamdani/Kaperwil Jambi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *