[InteL86.TV] PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna LIV (54) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang serba guna lantai III DPRD, Rabu (31/8/2022). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH
Dan dilanjutkan Rapat Paripurna LV (55) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022
HD utarakan Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ditujukan untuk menjaga perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan berkesinambungan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH katakan Perubahan APBD yang disebabkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan umum anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Kesepakatan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dan menyerahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari Ketua DPRD Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono, Para Staf Ahli, Para Asisten, para Kepala OPD Prov. Sumsel.
(PeWarta: M.Efendi / Ramadhan A.)