[InteL86.TV] PALEMBANG,- Penandatangan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah DJP – DJPK Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2022 yang di lakukan secara daring via zoom meeting yang berlangsung di ruang Dharma Wanita Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Jalan Pom X Palembang,Kamis ( 15 / 09/2022).
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dra.Hj.Neng Muhaiba,MM mengatakan ,perjanjian kerjasama yang diikuti seluruh Provinsi se Indonesia ini di lakukan intinya untuk pertukaran data antara pemerintah Provinsi dan kabupaten, Dengan data dari Dirjen keuangan dari kanwil – kanwil pajak yang ada di provinsi atau di kabupaten kantor Pratama terangnya.
Kedepan kita membutuhkan data yang ada kaitannya dengan pajak daerah via kewenangan Pemerintah Provinsi.
Jadi data- data yang terkait dengan pajak kita akan meminta,dengan adanya perjanjian kerjasama ini mereka wajib memberikan datanya apabila kita mintakan jelas Neng Muhaiba.
Sementara capaian target tahun 2022 untuk BKB 76 persen,BBN 76persen, PBBKB sudah melampaui 75 persen, rokok 78 persen.Keseluruhan pajak daerah 76 persen untuk sampai saat ini.
Target sampe akhir tahun 100 persen dengan nilai capaian 4 T dengan pencapaian kita dan kita harus optimis berhasil.
Kiat untuk pencapaian ujar Dra.Neng Muhaiba yakni dengan tim Optimalisasi pajak daerah turun langsung ke kabupaten Kota ke perusahaan – perusahaan dan saat ini sudah selesai di beberapa kabupaten dan akan terus berlanjut.
Di singgung untuk bagi penunggak pajak Neng Muhaiba mengatakan akan di kenakan sanksi denda dan bunga.
(Reporter: Yanthi.M)