[InteL86.TV] Polda Kalteng – Polres Katingan – Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku judi dadu gurak dengan inisial W (46) yang merupakan warga Desa Samba Danum Kec. Katingan Tengah.
W diamankan Polsek Katingan Tengah saat melakukan praktek perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka tepatnya di Gg. Salawah Jalan Minun Dehen Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, S.H., menyampaikan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak yaitu tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, serrta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.
“Saat personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilkum Katingan Tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka,” jelas Kapolsek.
Atas laporan itu, Polisi langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang buktinya kemudian digiring ke Mapolsek setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tegasnya.
–Pewarta: Ramadansyah–