[InteL86.TV] Palembang,- Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara.Kali ini, Jumat (23/9/2022) SIRA kembali menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Musi Rawas (Mura).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, sebagai garda terdepan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya masih konsisten menyampaikan laporan indikasi korupsi yang kali ini mengarah pada Kabupaten Musi Rawas.
Pertama kami menyampaikan kegiatan yang ada di Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas, pada pekerjaan APBD TA 2021 seperti Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Tupak (IPDMIP), Pelaksana/penyedia CV Kertawijaya, dengan nilai kontrak senilai Rp 2.490.000.000, Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Kasang Tinggi (IPDMIP) oleh CV molek, dengan nilai kontrak Rp1.355.975.000.
Selain itu Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Ketuan Kecil / Bumi Agung ( IPDMIP ) oleh Mahkota Jaya, dengan nilai kontrak Rp2.475.000.000 dan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Pendo ( IPDMIP ) oleh CV Hikmah Abadi Perkasa dengan nilai kontrak Rp1.246.400.000.
Sedangkan pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu Peningkatan Jalan Purwodadi – Sadarkarya – Trikarya, Pelaksana/penyedia CV Kreasi Sumatera dengan nilai kontrak senilai Rp. 6.923.000.000 dan Peningkatan Kapasitas Jalan Mahmud Amin oleh CV Putra Wijaya dengan nilai kontrak Rp4.947.000.000.
“Kami minta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN pada paket pekerjaan diatas yang menggunakan APBD TA 2021,” tegasnya Rahmad Sandi.
Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih konsisten mendukung pihak kejati Sumsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. SIRA menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, Spesifikasi teknis, BOQ dan gambar yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.
“Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Rahmad Hidayat.
Aksi demonstrasi SIRA pun disambut baik oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Adi W, SH MH. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terimakasih banyak kepada rekan SIRA nanti kita terima. Ada beberapa poin seperti dinas PUPR Muba dan lainnya nanti akan kita tindaklanjuti sejauh apa, nanti kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Terimakasih telah menyampaikan aspirasinya dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
(PeWarta: Yanthi.M)