[InteL86.TV] Palembang,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (30/9/2022).
Kali ini SIRA mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu sebagai berikut :
A. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2022 yaitu :
1. Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Cahya Mas, Pelaksana/penyedia : CV. PUTRA AGUNG, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1 Milyar APBD TA. 2022
B. Dinas Pendidikan Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Penambahan Ruang Kelas Baru dan Penimbunan SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/penyedia : REFFY CONTRAKTOR, dengan nilai kontrak senilai Rp. 5 Milyar APBD TA. 2021
2. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/Penyedia : CV. AGUNG FERAL NAJAH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.2 Milyar APBD TA. 2021
C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Iir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotan SDN 10 Pemulutan, Pelaksana/penyedia : CV. KAWAN SEJATI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 651 Juta APBD TA. 2021
2. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SDN 08 Pemulutan, Pelaksana/Penyedia :CV. ARKANA SARANA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 770 Juta APBD TA. 2021
3. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 10 PEMULUTAN SELATAN, Pelaksana/penyedia : CV. PRIMA TEGAR UTAMA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 765 Juta APBD TA. 2021
5. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SDN 11 Pemulutan Barat, pelaksana/penyedia : CV. INDRAPASTA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 573 Juta APBD TA. 2021
6. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SMPN 2, pelaksana/penyedia :CV. HASTA KARYA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1 Milyar APBD TA. 2021
7. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotn SMPN 2 Pemulutan Selatan, pelaksana/penyedia : CV. KENIZA UTAMA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 575 Juta APBD TA. 2021
8. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan. SMPN 5 Pemulutan, pelaksana/penyedia : CV. PALUGADA PERKASA, denga nilai kontrak senilai Rp. 621 Juta APBD TA. 2021
9. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 7 PEMULUTAN, pelaksana/penyedia : CV. NAJWA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.1 Milyar APBD TA. 2021
D. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ogan Ilir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Pemeliharaan Jalan Paket 1 Ruas Sungai Rotan – Talang Pangeran, Pelaksana/penyedia : CV. AGOESTIEN, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.4 Milyar APBD TA. 2021
2. Pemeliharaan jalan ruas s.pinang – pematang keroyah, Pelaksana/Penyedia : CV. REDYS PUTRA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.3 Milyar APBD TA. 2021
3. Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam, Pelaksana/penyedia : CV. AL-BAASITH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 900 Juta APBD TA. 2021
E. RSUD Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Belanja modal jaringan listrik lainnya – Belanja pembuatan prasarana listrik panel SDP dan jaringan listrik , Pelaksana/penyedia : PT. SURYA BANTARA JAYA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.5 Milyar APBD TA. 2021
F. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal s
Pewarta: Yanti M.