[InteL86.TV] Merangin – Kamis 27 Oktober 2022. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Membenarkan telah mengamankan Beberapa di duga Tersangka pelaku penambang emas tanpa izin(peti)di desa pelangki.kec.batang masumai.
Jajaran SatReskrim ya g di Pimpin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH
Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan ungkap kasus
Di duga melanggar Pasal
158 Undang-undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
di duga kegiatan ini bertempat di
Desa Plangki Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.
Hari Rabu pada tanggal 26 Oktober 2022 Pukul 16:00 Wib
Berikut data dari identitas di duga Tersangka JS 37 Tahun, beralamat Desa Pulau Baru, Kec.Batang Masumai Kab.Merangin. RF 38!th beralamat di Desa Nibung Kec. Batang Masumai Kab.Merangin.. AL 27 Tahun, Desa.Lubuk Gaung Kec. Batang Masumai Kab.Merngin. DS 22 Tahun, Desa. Durian Betakuk Kec.Renah Pembarap Kab. Merangin. ” Di duga Boss ” ZR 52 Tahun, Desa Plangki Kec.Batang Masumai Kab.Merangin.( Pemilik Lahan).
Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH menjelaskan pada awak media mengenai Kronologis
Pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib anggota unit tipiter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Di Desa Plangki kec. Batang Masumai Kab. Merangin.
Terdapat kegiatan penambangan emas tapa izin menggunakan Mesin Diesel/Dompeng, unit tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, beberapa saat kemudian ke lokasi dan ditemukan kegiatan PETI menggunakan mesin Dompeng.
Unit tipidter dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan sebanyak 4 (empat) kedapatan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,beberapa melarikan diri.
Point Penting yakni telah mengamankan 1 (satu) orang pemilik lahan PETI, barang bukti dan Pelaku di amankan di Polres Merangin.
Barang bukti utama yakni
– 1 (satu) buah Gabang.
– 2 (Dua) buah Karpet warna Hijau.
Kapolres juga sampaikan,guna pendalaman kasus ini,Satreskrim polres Merangin tetap melaksanakan pendalaman lain nya,ujar Kapolres.
PeWarta: Masril Gunawan