BNNP Provinsi Sumsel Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 6.5 Kilogram Ganja

[InteL86.TV]  Palembang,- Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumsel ,musnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan ganja sebanyak 6,5 kilogram, dari hasil ungkap tersangka Hamdi dan Aan Irawan, serta Achmad Dio F selama bulan Oktober 2022 ini, Selasa (8/11/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur porstex dan detergen, sementara pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri pihak kejaksaan, pengadilan negeri, penasehat hukum dan para tersangka. Sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut diperiksa tim labfor untuk memastikan kandungan narkoba tersebut.

“Para pemain narkoba ini masih menjalani pemeriksaan anggota guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Joko Prihadi didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Sudarno, saat press release.

Brigjen Joko Prihadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang.

“Disamping itu, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” terang Brigjen Joko Prihadi.  (Yanthi.M)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *