[InteL86.TV] Palembang ,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas 3(tiga) perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas
Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan
Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber
Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan
pengambil alihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar
saham beberapa perusahaan. Pengambil alihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan
Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99%
saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal
20 April 2018.
Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan
kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor.
Untuk diketahui, PT Hok
Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet
remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di
Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga
bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).
Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan
paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018,baru disampaikan oleh
Terlapor pada tanggal 2 Agustus 2021. Hal ini membuktikan pemberitahuan yang
dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal telah berlaku
efektif secara yuridis pengambilalihan saham.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal
5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp.2 miliar yang
harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di
bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Yanthi.M)