Pertambangan Galian C Di Duga Tidak Ber-izin Di Riam Piang

[InteL86.TV]  Kalbar. – Keterkaitan dari kasus penangkapan minyak bersubsidi jenis solar di SPBU yg beralamat di Sungai Besar Kabupaten Putussibau yang di tangkap oleh Tim Polda KALBAR pada hari selasa tanggal 18 oktober 2022 sekitar pukul 15:10 Wib.

Tim BAPAN Kalbar menyampaikan bahwa dari beberapa orang yang dibawa oleh Tim Polda Kalbar tersebut salah satu-nya yang bernama Jul menantu yang memiliki galian C yakni Ahmad Subakti Yakob alias Abang Gelok warga Desa Semangut yang belum terbit izin-nya tetapi aktivitas tambang-nya sudah beroperasi kurang lebih 5 smpai 10 tahun sampai saat ini.

Abang Gelok mengakui sendiri saat di telpon oleh Tim BAPAN Kalbar hanya 5 drum saja untuk Abang Gelok.

“Sementara itu Pak Abang memiliki 2 lokasi yang berbeda dan CV yang berbeda untuk melakukan pertambangan batu menggunakan alat chruser,
Yakni CV (MBA) MAJU BERSAMA ABADI yang beralamat di Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah di seputaran Menala itu yg mempunyai izin kwari”, ucap Tim BAPAN Kalbar

“Sedangkan di Desa Riam Piang Kecamatan Bunut Hulu, belum punya izin dan Abang Gelok mengakui-nya bahwa titik-nya berbeda”, Terangnya.

“Jika dilihat dari lokasi kurang lebih 3 KM dibelakangnya hutan konservasi atau wisata air terjun Brunyau. Dan salah satu warga mengatakan alasan itu kenapa selama ini izin-nya tidak bisa di keluarkan oleh Pemerintah karena bisa jadi masuk hutan lindung”, ucap warga yg tidak mau di sebutkan namanya kepada Tim BAPAN Kalbar.

“Oleh karena itu selaku pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Minerba”, pungkasnya.        (Red/Heru W.)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *