[InteL86.TV] Palembang – Pertambangan minyal Ilegal yang marak di Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian khusus bagi Forkompimda dan Stakeholder bidang Migas di Kabupaten tersebut.
Hari ini Kapolda Sumsel menerima Audiensi PJ Bupati Musi Banyuasin, Drs. H. Apriyadi, M.si yang didampingi Kapolres dan Dandim 0401/Muba, serta Julfrinson A. Sinaga selaku Field Manager Pertamina Ramba, Bambang Dwi Kadep Ops SKK Migas, Khadafi Direktur PT Petro Muba, Andi Wijaya Busro, S.H., M.Hum. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muba dan Oktorizal, S.E. Kabag Setda Kabupaten Muba.
Dalam diskusi yang berlangsung santai, Pj Bupati Muba menyampaikan masalah penambangan minyak ilegal yang menjadi beban pemerintah kabupaten Muba, disatu sisi kegiatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kebakaran, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga yang memperebutkan lokasi penambangan minyak ilegal. Namun disisi lain, kegiatan ini juga menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Muba yang menghidupkan ribuan jiwa.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi, memiliki pengalaman yang sama seperti yang dirasakan rekan-rekan dari Kabupaten Muba. Pada prinsipnya minyak yang berada di bumi Muba merupakan anugerah yang perlu dikelola dengan baik oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Diskusi perihal upaya melegalkan penambangan minyak rakyat telah dirintis Kapolda sejak bertugas di Jambi, bahkan pernah disampaikan langsung kepada Presiden saat berkunjung ke Jambi tanggal 7 April 2022, serta telah ditindak lanjuti beberapa rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif. Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda.
Kapolda Rachmad Wibowo, memberi apresiasi kepada Forkompimda Kabupaten Musi Banyuasin beserta seluruh stakeholder di bidang Migas yang menaruh perhatian terhadap isu ini, serta berupaya mencari solusi yang nyaman bagi semua pihak.
Sambil menunggu kepastian regulasi, Kapolda menyarankan dibuatnya rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat, sehingga bilamana isu ini diangkat ke tingkat Provinsi maupun ke tingkat Nasional, Kabupaten Muba telah memiliki konsep tata kelola yang bisa dipertimbangkan oleh regulator.
Dengan regulasi yang mudah dioperasionalkan di lapangan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan penambangan minyak ilegal, sehingga memperkecil terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya kebakaran, serta akan ada penerimaan yang meningkatkan pendapatan asli daerah.
PeWarta: M.Efendi/Kaperwil SumSeL