[InteL86.TV] Palembang – Pada pekan IV Nopember 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap 29 kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 38 tersangka kasus narkotika ditangkap
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan, di pekan IV Bulan Nopember 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 29 kasus narkoba, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
Dari 38 tersangka yang ditangkap, 34 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba.
Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 2.356 gram, ganja 5,8 gram dan 12 butir,pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (28/11/2022).
Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 7 LP ), Polres Lahat (5 LP)..
Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (2.019,47 gram Sabu), Dit Res NArkoba (203,85 gram sabu);
Menurut Alumni Akpol 1991 ini, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 14.165 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya
Kabid Humas menghimbau agar masyarakat Propinsi untuk bersama-sama Polda Sumsel dan Polres jajaran memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumsel. (M.Efendi)