Transaksi Sabu Di Kebun Sawit, Warga Manuhing Disergap Satresnarkoba Polres Gumas

[InteL86.TV]  Kalimantan tengah-Kab. Gunung Mas – PJ (40) warga Kel.Tumbang Telaken, Kec. Manuhing tak berkutik saat disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng.

Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini disergap Polisi saat akan bertransaksi, di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kel. Tumbang Telaken, Kec. Manuhing, Kab. Gumas, Prov. Kalteng, pada Minggu (15/1/23) siang.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba yang kerap dilakukan terduga pelaku di perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah itu.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP,” ucap mantan Kapolsek Hanoi, Senin (16/1/23) malam

Benar saja, setelah dilakukan pengintaian di lokasi, personel gabungan Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing menemukan pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan.

Dari tangan pelaku PJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip ukuran kecil berisi narkoba diduga jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dan Interogasi terhadap terduga PJ. Aparat penegak hukum kembali mengamankan tiga plastik klip berisi sabu di rumah terduga PJ.

Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan empat plastik klip jenis sabu, dengan berat 2,68 gram.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Gumas, guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

[PeWarta: Pilodi/Kaperwil Kalteng]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *