Daftar pencarian orang (DPO) No.DPO/23/X1/Res.1.24/2022/Reskrim.
[InteL86.TV] Seorang lelaki beristri punya anak dua belum cerai bawa kabur gadis bawah umur.
Awak media saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya dari keluarga pihak pelapor/korban, menyampaikan S/d hari ini Senin tangal 23-01-2023 belum ketangkap Tersangka(DPO)
LOG batu sandi, kabupaten Solok Selatan-Sumbar tepat pada tanggal 28-02-2022 pukul 23:30 wib seorang inisial Yoki Putra/Yoki
Umur 29 tahun(Tersangka) beristri dan anak 2 yang bertempat tinggal di log batu sandi, Solok Selatan, telah membawa kabur anak di bawah umur yang inisial Diana Nata Harefa umur 16 tahun(Korban) yang beralamat di Log batu sandi, Solok Selatan-Sumbar.
Pada tanggal 28-02-2022 itu, korban menghilang dari rumah kemudian disusul di tempat orang tua pelaku (Tidak mengakui) sementara pelaku diketahui masih punya istri dan anak dua.
Pada tanggal 14-03-2022 orang tua korban (Sideide Harefa) melapor ke PPA polres Solok Selatan dan diterima penyidik pada tanggal 25-03-2022 sehingga ditemukan korban di kabupaten kerinci/Jambi di rumah keluarga pelaku, dibawa pulang, dan langsung di visum oleh penyidik PPA polres Solok Selatan”kata penyidik telah terjadi kekerasan seksual.
Pada tanggal 05-04-2022, pelaku ditangkap oleh warga setempat di depan toko (karna sikorban diaman oleh pihak keluarga sambil menunggu stabil trauma sikorban)sikorban jg tinggal di toko tsbt di lokasi tersangka ditangkap jadi pelaku ini masih nekad bujuk korban untuk bawa kabur lgi. Momentum & isi sms itulah yg jadi petunjuk warga bisa menangkap tersangka dan dikoordinasi dg babinkabtimas Bripka Saparudin” pelaku ditangkap karena sudah ditetapkan tersangka sebelumnya oleh penyidik ppa polres solok selatan, tersangka ditangkap di kabupaten Dharmasraya wilayah hukum Polsek sei rumbai & pada waktu yg bersamaan sikorban (masih labil) si korbanya langsung minggat/kabur tanpa pamit karna mengetahui tersangka sdh tertangkap merasa kecewa karna via sms korban dg tersngka chat bahwa malam itu juga akan bawa kabur lg sikorban oleh tersangka.
Dan hari itu tsk yg sdh ditangkap dibawa ke polres Solok Selatan.
Sedangkan pada bulan Agustus tahun 2022 Pelaku dibebaskan, karena si korban belum ditemukan penyidik Saat itu sedangkan masa penahan jg perpanjangan sdh habis. Nah korban baru ditemukan pada bulan Oktober tahun 2022.
Pada tanggal 18-11-2002 penyidik polres Solok Selatan mengeluarkan DPO terhadap tersangka atas nama: yoki Saputra (Yoki) hingga sampai terbit pemberitaan ini belum ketangkap, dan sebelumnya penyidik sudah melayangkan panggilan dan tidak pernah datang.
Yg menjadi kecemasan/ kekhawatiran kluarga korban saat ini? Karna tersangka belum ketangkap jika terjadi lagi seperti saat penangkapan tersangka bulan april tahun lalu masih nekad mau bawa kabur si korban walaupun pelaku dlm status tersangka (DPO)