[InteL86.TV] MERANGIN – Selasa24/01/2023 Timsus Anti Bandit Polres Merangin, Dengan gerak cepat berhasil mengaman kan seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H, Selasa, menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan tsb ke polres merangin, Senin (23/01/2023).
“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan ” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
.”Ada nya barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor BH 8113 BK dan 6(enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin. Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.”Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.
[PeWarta: Masril Gunawan]