Intel86tv.com | Banyuasin,-
Terkait pengaduan terkait dengan adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug yang diduga tidak memiliki izin .
Saat dimintai keterangan oleh wartawan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM ahad pagi 5/2/2023 Membenarkan terkait pengaduan dari masyarakat melalui Aplikasi Banpol Via Pesan Whatsapp 0813-70002-110
Dari pengaduan tersebut kita turunkan Tiem ke lokasi yakni Sabtu, 4 Februari 2023
Sekitar pukul 16:00 WIb Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin.ujarnya
Dengan personil Aiptu Bambang Setiawan SH Aipda Janwar Fahri, SH dan beberapa anggota lainnya
adapun upaya yang dilakukan yakni
Mendatangin tempat/ lokasi yang diduga adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug di Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin ucapnya
Dia menambahkan pada saat anggota melaksanakan pengecekan Ke lokasi tidak temukan adanya aktivitas dan tidak temukan alat berat maupun truk yang sedang bekerja di lokasi tersebut, akan tetapi hanya lahan kosong dengan bekas galian yg tidak ada aktivitas lagi ucapnya
Selanjutnya untuk pemilik lahan belum diketahui pemiliknya, dikarenakan pada saat melaksanakan pengecekan tidak ditemukan adanya orang di lokasi/ tempat tersebut serta lokasi/ tempat tersebut jauh dari pemukiman warga ujarnya
Upaya kita saat ini yakni melalui Personil Sat Reskrim Polres Banyuasin tetap melakukan patroli, lidik dan memberikan himbaun dan edukasi ketempat tempat lain khususnya Wilayah Polres Banyuasin Supriadi menghimbau apabila ada gangguan masalah Kamtibmas silahkan laporkan sesuai petunjuk Aplikasi Banpol Via Pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK yakni dengan no 0813 -70002-110 tutup Supriadi. (M.Efendi)