[INTEL86TV] Banyuwangi – Sidang gugatan perdata persoalan aset yayasan darul huda desa alas bulu kecamatan wongsorejo perkara nomer 207/pdt.G/2022/Pn Bwi berlangsung selesai, pasalnya aset yang selama ini masih belum ditemukan siapa pemilik sah secara keabsahannya.
Asebsi yang dilakukan pihak penggugat saat ini masih belum bisa dinyatakan tepat sasaran, karena itu Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi mengarahkan agar supaya disidangkan di Pengadilan Agama terkait Waqafnya.
Menurut Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya bahwa sidang gugatan perdata tersebut saat ini dimenangkan oleh pihak tergugat.
“Kalau untuk masalah hibah sebenarnya sidangnya di Pengadilan Agama dan untuk saat ini Pengadilan negeri banyuwangi dalam persidangan masih dimenangkan pihak tergugat yaitu Rudi hartono dkk.”katanya
Masih Komang, dalam beberapa bukti yang diberikan oleh penggugat masih belum memenuhi unsur dalam dalam persidangan tersebut.
“Kalaupun pihak penggugat masih ingin melakukan upaya banding, setidaknya harus ke Pengadilan Negeri Surabaya.” Beber Komang di depan awak media.
Polemik interen yang saat ini dilakukan upaya melakukan pembuktian sebenarnya yang dituntut adalah terkait wakaf.
“Sebenarnya kalau masalah Wakaf itu harus disidangkan di Pengadilan Agama untuk mencari kebenarannya.”pungkas Komang. (Wahyu/Nurul/Heru w)