[INTEL86TV] Polsek Babat Lakukkan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba Di MTSN 1 Lamongan. Kegiatan tersebut di ikuti pelajar MTSN 1 Lamongan yang diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan Polsek Babat dalam upaya pencegahan narkoba sejak dini, Kamis (23/2/2023)
Polsek Babat melalui Aiptu Jatmiko dan Aiptu Sholikin mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan dasar Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor atau disingkat RAN P4GN tahun 2020 hingga 2024.
Dikegiatan tersebut untuk menyampaikan edukasi tentang bahaya narkoba dari mulai modus peredarannya, pasal pasal dan ancama hukuman bagi penyalahgunaan narkoba serta bagi masyarakat yang tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkoba hingga sejumlah kasus yang telah ditangani.
“Diharapkan dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan serta edukasi kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Pasal pasal ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba dapat menjadi pengetahuan sehingga penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja atau pelajar tidak terjadi,” Ujar Aiptu Sholikin
Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Kepala MTs Negeri 1 Babat Drs. H. Sutar MM mengatakan kegiatan yang dilakukkan oleh Polsek Babat dalam mensosialisasikan bahaya narkoba diharapkan menjadi edukasi terhadap masyarakan terutama kepada pelajar sehingga tidak tidak terlibat dengan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dengan kegiatan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pelajar agar tidak terlibat dengan Narkoba”,ujarnya
Dalam penyalahgunaan narkoba juga diharapkan peran serta pihak terkait dan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju”, pungkasnya. (Wahyu/Iwan/Heru w)