[INTEL86TV] Jambi – Pasca penutupan dan penyegelan PT. Parosympac Agro Lestari oleh Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi pada 24/02/23 LSM Mappan Mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera meneruskan ke Proses Hukum.
Sekjen DPP LSM Mappan mengungkapkan bahwa terkait Penyegelan itu sudah terjadi beberapa kali, sepengetahuan saya ini sudah ke 3 kali semenjak kami laporkan Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Jelas dalam materi yang saya laporkan ada beberapa Point pelanggaran, diantaranya aktifitas pabrik PT. Parosympac Agro Lestari tidak memilik izin pengelolahan Limbah Cair, dan tidak memilik Izin Amdal, serta tidak memiliki izin bejana tekan.Hal tersebut diketahui seperti dikatakan oleh Kadis LH Muaro Jambi Evi Syahrul. Pada saat proses penyegelan terakhir.
Maka dari itu kami sebagai pelapor atas Kasus dugaan Aktifitas Pabrik secara ilegal akan terus mengawal proses hukum ini sampai para pemegang izin dan penanggung jawab PT. Parosympac Agro Lestari harus di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memberikan Sanksi Paksaan Pemerintah dengan membekukan dan mencabut izin PT. Parosympac Agro Lestari milik Victor Gunawan selaku Direktu selaku Direktur sebagai mana terteraha didalam perizinan dan akta notaris pendirian.
Kami juga sangat mengapresiasi Kinerja Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang telah menindak Lanjuti laporan Kami sesuai aturan dan regulasi yang benar.
[Rilis: Abdul rajab Siregar/Serkertaris Kaperwil jambi]