Intel86tv.com | PALEMBANG,- Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH terus memberikan motivasi dan semangat kepada personel Polri yang telah menjalani hukuman disiplin maupun kode etik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel, saat membuka acara pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri, di ruang Bhayangkara Sejati Gedung Bid Propam Mapolda Sumsel, Senin (27/2/2023).
Saat dimintai keterangan oleh wartawan Senin sore (27/2/2023), Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, maksud dari kegiatan itu adalah untuk memberikan support kepada personel Polri yang telah menjalankan hukuman dari sidang disiplin atau sidang kode etik agar bisa berubah menjadi personel Polri yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya. “Serta mengingatkan personel untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi,” kata Supriadi.
Menurutnya, latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini karena masih banyak komplain terkait profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
“Banyak komplain dan pengaduan terkait dengan profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
akibatnya masih ada beberapa oknum anggota Polri yang melanggar peraturan dan telah dilakukan penindakan oleh Bidang Propam sebagai fungsi pengawas internal,” katanya.
Supriadi menyampaikan, bahwa pimpinan Polri berharap para personel yang pernah melakukan pelanggaran agar tidak merasa putus asa karena pernah bermasalah dalam bertugas.
“Para personel yang pernah bermasalah agar tetap semangat, masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, disiplin, dan tetap semangat menjalankan tugas dan berkompetisi positif untuk meningkatkan karier,” ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 personel dari Satwil.jajaran Polda Sumsel dengan narasumber Penyuluh ahli muda BNN Prov. Sumsel Yeni Yulita SKM. Materi Binrohtal oleh Kaur mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Pembina Darul Jalal , S Ag MM, sedangkan materi Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.Oleh Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel AKP Hendri Agus SH MSi Materi gangguan penggunaan Zat dan rehabilitasi narkotika oleh Psikolog BNN Prov. Sumsel Arini Pinondang Pandianangan Mpsi dan materi Perpol Nomor 7 tahun 2023 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri oleh AKP Sofian Hadi SH.
Kegiatan tersebut berlangsung satu hari dengan Tema pembinaan dan pemulihan Profesi Polri kita tingkatkan SDM Unggul untuk mewujudkan Polri yang Presisi. ujarnya. (M.Efendi)