InteL86tv.Com – Merangin, Senin 01 April 2023
Sungguh apes nasib yang dialami oleh pelaku pencurian specialis hewan ternak ini. Niat hati hendak mengulangi aksinya kembali, Tersangka M.Faisol (34) yang merupakan warga Rt.05 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Sabtu (29/04/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin. Hal tersebut bermula pada saat Pelaku bersama rekannya yakni Sdr RONI dan JOJON berusaha kabur setelah tidak membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU Tambang Baru. Setelah terjadi kejar-kejaran antara Pelaku dan Personil Sat Reskrim Polres Merangin, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Merangin bahwa, Tersangka MF merupakan pelaku pencurian specialis hewan ternak. Komplotan tersebut yang terdiri dari Sdr MF, Sdr RONI, dan Sdr WIN yang juga merupakan warga dari Sarolangun, pernah melakukan pencurian sapi. Pencurian tersebut dilakukan Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 02.30 wib di simpang Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,.M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa Tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sapi di Desa Kungkai, dan terhadap korban sendiri telah membuat laporannya di Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi: LP /GAR/ B /66 / IV/ SPKT Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 29 April 2023.
“ Ya untuk saat ini kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mana untuk kedua orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui perannya masing-masing baik terhadap perkara pencurian Sapi maupun terkait perkara yang lain, sedangkan untuk rekan pelaku yang bernama Sdr RONI berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan” Ujar Kasat Reskrim.
Untuk diketahui bahwa dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa :
-1 (satu) kendaraan Roda 4 jenis Mitsubishi L300 Pick up warna Hitam Tahun 2015.
– 2 (dua ) buah Pisau Dapur warna putih silver.
– 1 (satu) buah Tonjok Sawit.
– 1 (satu) lembar terpal biru .
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Pewarta: Masril Gunawan