Pada Awal Tahun 2023 Pemerintah Telah Menertibkan Kitab Undang – Undang Pidana KUHP Terbaru

[InteL86tv.Com]  PALEMBANG – Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu ujar Kompol Beni SH saat talk show di radio Eljohn 95.9 FM.Palembang Rabu 24/05/2023 siang

Menurut Kompol Beni.. “KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi serta responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Beni sedangkan Praktek Penegakkan Hukum Pidana berdasarkan KUHP Baru,Kompol Beni menjelaskan bahwa KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan ungkapnya

Dia menjelaskan KUHP Baru Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia. “Seperti yang kita pahami bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan,” ujar Beni Ketika menjelaskan korelasi perubahan KUHP tersebut

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana. Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie interpretasi akan suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing. Selain itu terdapat banyak pasal atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki beberapa versi. ”Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang jelas.” tutupnya***.

#Poldasumsel
#Bidhumaspoldasumsel

Editor | R A
Reporter | M.Efendi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *