Sat Resnarkoba Polresta Barelang Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.

[InteL86tv.Com]  Batam -Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (30/05/2023).

Dalam Kegiatan Pemusnahan tersebut didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan di hadiri oleh Walikota Batam yang di wakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Batam diwakili Kepala BNN Batam Kombespol Heryanto, SE, Dandim 0316 Batam diwakili Danyonif 10 Marinir/SBY Batam diwakili, Danyon Raider 136 TS/Batam diwakili, Dandenpom 1/6 Batam diwakili, Danlanud Hang Nadim Batam wakili, Kepala Balai Pom Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.

Dalam sambutannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan di laksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu, Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.

Adapun Kegiatan Pemusnahan narkotika itu ada 2 jenis yakni Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.

Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam.

Dan saya akan merelease pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan dari tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 4 perkara,

Dan yang pertama tanggal 03 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Sabu, Dan 301.67 Gram Daun Ganja.

Kemudian yang kedua terjadi di Dalam Rumah Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Batam berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 Gram Sabu.

Yang ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 Butir Pil Ekstasi. Barang bukti ekstasi ini akan di musnahkan hari ini.” Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali di Depan Kec. Bengkong – Kota Batam dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 Gram Sabu.”jelasnya.

Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 10.049,59 Gram, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 Gram.

Dalam hal ini narkotika jenis Daun Shabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 Gram.

Kemudian Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir.

Dalam hal ini narkotika jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.

Dengan Barang Bukti yang di musnahkan Narkotika Jenis Shabu Seberat 9.709,59 Gram, bisa menyelamat 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang.

Dan Kemudian barang bukti pil esktasi sebanyak 329 Butir, bisa menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang.” Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.” Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Jurnalis:/Hany.s.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *