Apresiasi Kinerja Polsek Gelumbang Ungkap Kasus Pemalsuan SIM , Kapolres Andi Supriadi Gelar Press Release

[InteL86tv.Com]  Gelumbang – Apresiasi atas kinerja Polsek Gelumbang dalam keberhasilan ungkap sindikat Pemalsuan SIM di wilayah hukum polres muara enim kepolisian daerah sumatera selatan , Kapolres Andi Supriadi gelar press release yang berlangsung di Polsek Gelumbang ( Sabtu , 3/6/2023)

Para pelaku , Deni Hendrawan ( 40 ) warga desa sigam kecamatan Gelumbang , Sopian (38) warga desa talang taling dan Navolion warga desa danau rata kecamatan sungai rotan kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .

” Informasi awal yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka ,” Sebut Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi SIK .
Lebih jauh diterangkan olehnya , Bermula pada 01 Juni 2023 , Polsek Gelumbang menerima laporan dari depot Anton yang terletak di kelurahan Gelumbang yang menyerahkan SIM palsu kepada korban korban Arjuna Vista , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar dan Rohdan Saputra , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar .

Setelah menerima SIM dari Deni dan Sopian , Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima , melaporkan aksi kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang

Atas laporan korban , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka masih berada di depot Anton .

Dari pengembangan kedua tersangka didapat bahwa otak sindikat pemalsuan yang mereka jalankan adalah Navolion

Diakhir keterangannya , Kapolres Andi Supriadi menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM karena dalam pembuatan adalah kewenangan Satpas polres yang telah ditunjuk .

Untuk diketahui , SIM yang diduga palsu ini menggunakan material atau bahan kartu SIM sama dengan bahan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainya , hanya saja lambang hologram sehingga bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran polres dibuat acak oleh para pelaku .

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat / dokumen berupa Surat Izin Mengemudi , Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara .

Turut hadir dalam mendampingi giat press release Kapolres Andi Supriadi diantaranya Kasat Lantas Polres muara enim , AKP Suandi SH , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH , Kanit Reskrim IPTU Guntur Iswahyudi SH , Team Reskrim Polsek Gelumbang serta awak media .

Guna pengembangan penyidikan , Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim .

#Poldasumsel
#Bidhumaspoldasumsel
#Polresmuaraenim

Editor | R A
Reporter | Efendi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *