Puluhan Massa HIMPKA SUMSEL Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Palembang Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

Intel86tv.com | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan ( HIMPKA SUMSEL) Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Palembang Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah dalam Program PTSL 2019 Kota Palembang, aksi unjuk rasa tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang jalan Gubernur H. Bastari No.502 Kelurahan 8 Ulu Palembang, Senin (12/06/23).

Ki Mus Mulyono, SP Ketua DPD HIMPKA Sumsel Sekaligus Koordinator aksi di dampingi oleh Ki Edi Susilo Sekjen DPD HIMPKA Sumsel mengatakan kejaksaan Negeri Kota Palembang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus mafia tanah dalam Program PTSL 2019 Kota Palembang.

Adapun tuntutan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumsel sebagai berikut ;
1. Usup tuntas kasus mafia tanah dalam program PTSL 2019 Kota Palembang dengan membuka kembali kasus dimaksud, mengingat nama-nama berinisial E, M, dan S masih berkeliaran bebas.
2. Mendesak kejaksaan Negeri Palembang untuk membentuk tim khusus mafia tanah bersama BPK Sumsel terkait aset daerah yang telah dicaplok mafia tanah. Termasuk dalam perkara program PTSL 2019.
3. Mendesak kejaksaan negeri Palembang mengungkap seterangnya kasus PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 yang di dalamnya ada kasus gratifikasi pembelian tanah di kelurahan karya Jaya oleh pegawai BPN kota Palembang.
4. Usut tuntas keterlibatan pegawai BPN kota Palembang yang lain sesuai putusan pengadilan negeri Palembang
5. Mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka yang lain, karena Putusan Muhammad zairi dan yoga sudah inkrah
6. Putusan pengadilan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa yang lain karena barang bukti dikembalikan kepada JPU oleh hakim untuk dijadikan perkara yang lain
7. Mendesak kejaksaan negeri kota Palembang bersama BPK Sumsel untuk segera audit tanah milik aset pemerintah kota Palembang dan pemerintah daerah provinsi Sumsel
8. Tangkap dan adalin mafiah tanah di kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.

“Dan, berharap oknum BPN berinisial E, M dan S segera di poses hukum,”pungkasnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Fandie Hasibuan,” dirinya menegaskan akan menindaklanjuti kasus PTSL jilid ke- 2,”ujarnya.

“Terima kasih atas kepercayaan terhadap kami untuk menindak tegas terkait mafia tanah di Kota Palembang bahwa semua yang disampaikan akan kami teruskan ke Pimpinan dan akan kami tindaklanjuti sesuai apa yang di sampaikan pada aksi tersebut,”ujarnya.

“Terkait adanya mafia tanah dalam kasus PTSL kami akan menyelidiki dan tindak tegas oknum – oknum mafia tanah dan kami tindak lanjuti kasus PTSL jilid ke 2,”pungkasnya. (Santo)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *