InteL86tv.com | OKU TIMUR _ Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Oku Timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Pliung, OKU Timur.
Dalam giat ini unit Pidsus berhasil mengamankan sebanyak 80 buah derigen berukuran 35 Liter berisikan BBM jenis Pertalite dari rumah pelaku yang berinisial IM alias Ustad (28), selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Oku Timur untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah rumah,”ujarnya. Rabu (14/6/2023) sekira pukul 22:00 Wib.
”Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Pidsus mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, ternyata memang benar dirumahnya pelaku berinisial IM dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (16/6/2023).
Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengatakan kegiatan jual beli BBM bersubsidi tersebut baru berjalan selama tiga bulan,” katanya.
Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku dikenakan sangsi Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum as yang disubsidi atau penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
#Poldasumsel
#Bidhumaspoldasumsel
#Polresokutimur
Editor | R A
Reporter | Efendi