Intel86tv.com | Palembang – Kuasa Hukum Penggugat I dan ll dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Palembang, sangat menghormati keputusan Majelis Hakim PN Palembang, yang mana gugatan SK Pembekuan dan Careteker Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang dikeluarkan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard).
Dalam sengketa tersebut Rosmala Dewi Penggugat l dan Risma Agustina Penggugat ll, menggugat SK Pembekuan dan Careteker DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, yang dikeluarkan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Tergugat I yang ditandatangani tergugat ll Hj Sunnah NBU dan tergugat lll Henny Rahayu.
Hal ini dikatakan langsung Iwed Suprianto, SH didampingi Bustanul Fahmi, SH dan Alan Pranjaya,SH saat di konfirmasi, Sabtu (17/6/2023)
Menurut Iwed, dalam sidang beberapa waktu lalu Majelis Hakim bukan menolak gugatan kliennya tapi menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima .
“Ini ada yang menyebutkan di pemberitaan kalau gugatan kami ditolak oleh Majelis Hakim, itu tidak benar yang benarnya gugatan kami tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard),” tegas Iwed
Ia juga mengatakan, dalam sidang gugatan tersebut, Hakim juga menolak Eksepsi para tergugat ll dan lll.
“Eksepsi para tergugat ll dan lll juga ditolak oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga berencana akan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Palembang ke Pengadilan Tinggi Sumsel.
“Kita masih berkordinasi dengan klien kita untuk banding atas putusan PN Palembang beberapa waktu lalu,” tuturnya
Ia juga menceritakan kronologis perkara bermula dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Nomor : 035.E2/DPW/SRIKANDI- PP/SS/VIII/2022 tanggal 21 November 2022 yang perihal pembekuan fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dan mengangkat caretaker DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Sedangkan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang baru berjalan 3 bulan 4 hari berdasar SK Nomor : 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 , sehingga belum melaporkan Realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada DPW sebagaimana diatur secara tegas di dalam Anggaran Rumah Tangga Srikandi Pemuda Pancasila Pasal 52 Ayat 14 , yakni setiap 6 bulan sekali.
Maka atas hal itu akhirnya DPC Srikandi Palembang melayangkan gugatan ke PN Palembang pada hari selasa 29 November 2022 terhadap tergugat I Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat II Hj Sunah NBU dan Tergugat III Henny Rahayu
Sementara itu Penggugat l Rosmala Dewi, menegaskan kalau sidang beberapa waktu lalu dalam putusannya Hakim tidak menolak gugatan kami hanya gugatan kami tidak diterima
“Bukan ditolak tapi tidak diterima,” tegasnya.
Dan hakim juga menolak eksepsi dari Tergugat II da III.(Santo)