Intel86tv.com | Palembang – Puluhan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) SUMSEL melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (20/6/2023). MAK Sumsel meminta Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mengawasi rekrutmen lelang jabatan OPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 karena diduga terjadi jual beli kursi jabatan.
Ketua MAK Sumsel sekaligus Koordinator Aksi Hendra mengatakan,
MAK Sumsel sebagai Lembaga Control Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil Informasi dan Observasi yang kami dapatkan bahwa ada Dugaan KKN pada Rekrutmen Kepala Dinas di OPD kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga seleksi Administrasi dan juga Test Uji Kopetensi/Assesment melalui Assesment hanya Formalitas belaka.
“Kami menduga siapa yang akan terpilih nantinya sudah di ditentuka siapa pemenang Lelang tender jabatan tersebut. Sedangkan pelaksan sssessment di Polda Sumsel tanggal 16 mei 2023, kemudian pengumuman tiga besar tanggal 15 Juni 2023, dan orang yang diduga akan memangku jabatan sebagai kepala dinas deng tebukti sembilan (9) orang telah tercantum pada pengumuman tiga besar sesuai deng berita koran one tanggal 15 mei 2023,” katanya.
Bahwa dapat kami jelaskan dugaan yang terrilis di berita koran one inisial oknum oknum pejabat tersebut sebagai berikut;
1. ISO = INDRA SUSANTO, S.Sos. M.AP.
Diduga darahkan sebagai Assisten 1 bidang pemerintahan.
2. DWA = Dedy Wijaya
Diduga diarahkan sebagai kepala dinas kesehatan
3. DOI=DELLY OCTAVIAN.SP.MM.
Diduga diarahkan sebagai kepala dinas pertanian
4. JNE=Drs .JANUAR EFFENDI Diduga diarahkan sebagai kepala badan penanggulangan bencana daerah.
5. KRM=KADARISMAN, S.Ag. M.Si.
Diduga diarahkan kepala dinas tenaga kerja.
6. FRZ=ALFARIZI, SE. AK
Diduga Diarahkan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan.
7. TMM=TOMMY.SH M.Si
Diduga diarahkan sebagai kepala dinas koperasi,usaha kecil dan menengah .
8. STW= SETIAWAN, AK.SE. M.Si
Diduga diarahkan sebagai kepala BADAN Keuangan Aset Daerah.
9. AAN= ABSAN, SE. MM
Diduga diarahkan sebagai kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Bahwa yang kami sebutkan sembilan (9) orang pejabat tersebut sebelum pengumuman lelang jabatan itu, kami mengetahui PEJABAT bakal menjadi kepala dinas dan kepala badan kabupaten OKU, hal tersebut diduga terjadi jual beli kursi jabatan, sehingga lelang jabatan itu hanya FORMALITAS,dan berdampak tidak kondusif roda pemerintahan di kabupaten ogan Komering Ulu,” tambah Hendra.
Oleh sebab itu, sambung Hendra, pihaknya meminta gubenur sumsel dalam hal ini, agar bapak segera menindak lanjuti dan meninjau dugaan perbuatan kecurangan tersebut atau dapat memanggil PJ. bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan kepala badan BKPSDM demi tegaknya Supremasi Hukum, Transparansi dan Keadilan.
“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Ormas Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel Menduga Rekrutmen Kepala Dinas di OPD kabupaten Ogan Komering Ulu Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintahan,” katanya.
Hendra menuturkan, adapun Tuntutan Aksi yang diajukan sebagai berikut yakni mendesak Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk ikut Serta mengawasi terhadap Rekrutmen Lelang Jabatan OPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2023, agar kiranya Rekrutmen Lelang Jabatan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Kemudian, mendesak Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memanggil Pj. Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) serta meminta Klarifikasi terkait Isu dugaan lelang jabatan tahun 2023 yang terkesan hanya formalitas belaka.
“Meminta kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memberikan Sanksi Tegas terhadap Pj. Bupati OKU dalam dugaan Lelang Jabatan yang mana diduga pemenang Lelang sudah ditentukan sebelum pengumuman Lelang Jabatan di umumkan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris MAK Sumsel yang juga Koordinator Lapangan R. Sholeh mengatakan, sebagai putra daerah Kabupaten OKU di merasa terpanggil dengan isu rekrutmen OPD di Kabupaten OKU yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta Gubernur Sumsel untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintahan,” tandasnya.
Kepala BKD Prov. Sumsel melalui Sekretaris BKD Prov Sumsel, Ismail Fahmi, S.IP, M.Si menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas Aspirasi yang disampaikan masyarakat OKU dan MAK Sumsel terkait seleksi terbuka jabatan pimpinan di Kabupaten OKU. Ini merupakan kewajiban kita bersama untuk memenatau seleksi ini apakah sudah sesuai prosedur,” katanya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, pihaknya belum melihat dokumen terkait peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
“Oleh karena itu perlu kami klarifikasi ,kami akan mengecek apakah pedoman yang dilakukan apakah sesuai UU yang berlaku. Kita akan klarifikasi dengan Pemkab OKI melalui BKPSDM Kabupaten OKU,” katanya.
Dalam seleksi tersebut, Ismail mengatakan, hasil klarifikasi yang didapatkan akan disampaikan ke MAK Sumsel apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
“Karena lelang jabatan itu, ada panselnya. Kemudian pansel koordinasi dengan KSN dan melalui parsetujuan Kemendagri untuk pelaksana selanjutnya,” pungkasnya. (Santo)