Intel86tv.com | Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA Sumsel) Laporkan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022 ke PTSP Kejati Sumsel.
Lembaga Swadaya Masyarakat, Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dalam hal ini telah memberikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait dugaan.
Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022, kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022 Sebesar : Rp. 1.869.867.385,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pantauan awak media terlihat Ketua LSM CACA Reza Fahlepie yang didampingi oleh Juwardi selaku Tim Investigasi sesaat setelah masukan laporan pengaduan ke PTSP Kejati kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah masukan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel supaya pihak Kejati Sumsel segera mengusut tuntas apa yang sudah ada dalam laporan yang dilaporkan tadi, Selasa (27/06/23)
“Dilapangan kami menemukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Pada Kegiatan di Sekretaris DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022 Sebesar : Rp.1.869.867.385,00,” ujarnya.
Sekretariat DPRD Pada Tahun 2022 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.26.377.971.000,00 dengan realisasikan sebesar Rp.18.793.459.715,00 atau 25% dari anggaran, realisasi anggaran tersebut di gunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Sekretariat DPRD.
“Dan, itu juga kami menemukan adanya kelebihan biaya Penginapan sebesar Rp.344.132.085,00 dan Pembayaran Pergantian BMM tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.526.735.300,00,”ucapnya
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas Ke Aparat Penegak Hukum guna ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 71 tahun 2008 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Selain itu, Reza menambahkan bahwa dalam laporan CACA SUMSEL itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga pihaknya mendesak KEJATI SUMSEL, agar segera membuat team khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, dan itu harus dibuka ke Publik biar masyarakat tahu, tambahnya.
“Kami juga meminta KEJATI SUMSEL, untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Dugaan-Dugaan Indikasi KKN, pada kegiatan tersebut. Selain itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan Perkara Kepada CACA SUMSEL,”tambah Reza.
Perlu diketahui bahwa dalam waktu dekat CACA Sumsel akan melakukan aksi di Kejati Sumsel,”pungkasnya. (Santo)