Intel86tv.com | Palembang – Subdit V Siber Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menangkap tiga orang pelaku promotor situs judi online yang telah beroperasi selama satu tahun.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Ketiganya yakni DR (23), MSA (19), DAN (28), mereka ditangkap di kawasan Kalidoni Palembang. Saat melakukan promosi website judi online, Rabu sore (12/07/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.
“Para pelaku menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya,” kata AKBP Putu Yudha saat press release. Jumat, (14/07/2023).
Dari keterangan pelaku, kata Yudha setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, bahwa server judi online berasal dari Kamboja, dan mereka mendapatkan uang berbeda-beda nominalnya satu bisa mendapatkan Rp 2 juta hingga 7 juta rupiah.
“Terkait servernya yang di akui tersangka ada di luar negeri, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam, karena kita ketahui mereka menyebarkan berbagai situs judi online di akun medsos,” jelasnya.
AKBP Putu Yudha Prawira juga menerangkan bahwa pihaknya selain menangkap para pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue, debit BCA dan satu buah kartu matahari.
“Para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2), Juga Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (M.Efendi)