Intel86tv.com | Palembang. – PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bertempat di Wyndham Opi Palembang, Kamis 3 Agustus 2023
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga kesepahaman seluruh cabang PT Pegadaian se-Sumsel dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Wilayah Sumsel.
Tercatat, PT Pegadaian Cabang Kenten dengan Kejari Banyuasin dan Musi Banyuasin. Lalu PT Pegadaian Cabang Lahat dengan Kejari Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam. PT Pegadaian Cabang Lubuk Linggau dengan Kejari Lubuk Linggau.
Kemudian, PT Pegadaian Cabang Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dan Panukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya, PT Pegadaian Cabang Jakabaring dengan Kejari Ogan Ilir. Lalu PT Pegadaian Cabang Prabumulih dengan Kejari Prabumulih dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Sedangkan PT Pegadaian Cabang Baturaja dengan Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan. Terakhir, PT Pegadaian Cabang Palembang dengan Kejari Palembang.
“Dengan kerja sama ini ada beberapa poin yang menjadi konsentrasi kita. Pertama, kita meminta teman-teman dari Kejaksaan untuk melakukan pendampingan di bidang hukum terutama perdata dan tata usaha negara,” tutur Pratikno, Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Sumbagsel.
Kedua, lanjutnya, memberikan edukasi terkait peningkatan kompetensi karyawan Pegadaian di bidang hukum.
Selanjutnya, apabila pihaknya dalam melakukan tata kelola perusahaan yang baik bisa berkonsultasi dan meminta nasehat dari pihak Kejaksaan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan, PT Pegadaian melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.
Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya sangat menyadari bahwa kesepahaman ini sangat mendukung untuk penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah PT Pegadaian pada outlet PT Pegadaian se-Sumsel,” ujarnya.
Melalui Nota Kesepahaman ini disebutkannya merupakan salah satu bukti komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keterkaitan, keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mengawal, serta profesionalitas.
Dalam kesepahaman ini juga pihaknya dapat
menginformasikan regulasi terkait guna segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal PT Pegadaian sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi permasalahan hukum di Bidang Datun.
“Seperti permasalahan Kredit Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan yang bermasalah, karena dugaan itikad tidak baik debitur yang tidak melunasi pinjaman, menggelapkan dan bahkan mengalihkan barang jaminan,” terangnya.
Berikutnya, Bidang Datun memberikan dukungan terkait kendala – kendala yang dihadapi jika ada permasalahan PT Pegadaian sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Pihaknya juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepahaman ini diharapkan Kejaksaan dapat membantu PT Pegadaian dan bergerak cepat untuk mengetahui apakah telah terjadi peristiwa yang melanggar hukum, serta melakukan pengawasan atas laporan dari masyarakat yang berdampak pada PT Pegadaian sehingga dapat segera diantisipasi.
Pada akhir sambutan, ia juga mengaku, PT Pegadaian merupakan salah satu BUMN yang mampu bertahan dari era kolonial tahun 1901 hingga sekarang, bahkan Pegadaian mampu merangkul kaum milenial. (Santo)