InteL86tv.Com Palembang – Aksi Demo Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh Pembela Suara Rakyat ( PSR) dalam aksi demo ini dilakukan sebagai wujud dalam menyuarakan mendukung Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia, Rabu (16/08/2023)
Aan Hanafiah yang DPD LSM Pembela Suara Rakyat(PSR) yang d Sumatera Selatan yang didampingi Yudhi (korlap) menjelaskan Aksi kali ini digelar di Kantor Kejati Sumatra Selatan.Pembela Suara Rakyat Pertanyakan Dugaan Adanya Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Pada Proyek Kegiatan Tender dan Kegiatan Penunjukan Langsung/PL Dinas PUPR Kota Palembang.
Dugaan Gratifikasi (Suap),”Katanya.
Menerima Uang Pelicin Terkait Pelantikan
Sebanyak 128 Kepala Sekolah Tingkat TK, SD, SMP Kota Palembang di Bulan September 2022
LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam hal ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab Dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam PencegahanTindak Pidana Korupsi maka PSR menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan Aspirasi Pendapat di muka umum dihalaman depan Gedung Kajati Sumsel,”Tuturnya.
Berdasarkan juga pada
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Tuntunan dari LSM PRS yaitu:
-Meminta kajati Sumsel segera memperintahkan Kasi Pidsus dan Kasi C usut tuntas :
1. Pemeliharaan jalan Masjid Fisibillah dan jalan yayasan RT 15,dan RT 14 kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami sebesar Rp 499 juta.
2.Perbaikan Fasum Masjid Baiturahman lingkungan RT 53.
Kelurahan 15 Ulu kecamatan Jakabaring Palembang sebesar Rp 199 Juta.
3. Pemeliharaan Jalan lingkungan Bungaran II RT. 06 RW.07 Kel. 8 Ulu Kec. Jakabaring sebesar Rp 399 Juta.
4.Kegiatan Pengecoran Jalan Pangeran Ratu Lorong SMP 48 Rt. 024 Rw. 007 Kelurahan Lima Belas Ulu Kec. Jakabaring( jalan baru samping kantor camat)sebesar Rp 499 juta
Cv. Sasty pratama. Adanya dugaan Korupsi, Tergerus Merugikan Negara
– Meminta Kajati Sumsel segera memerintahkan Kasi C dan Kasi Pidsus:
1.Jemput paksa Mantan Kadisdik kota Palembang berisianal Mr Z( Zulianto) dugaan Penyalahhgunakan Wewenang dan (gratifikasi) Menerima (uang pelicin ) pengkondisian jabatan Kepala Sekolah terkait Pelantikan 128 kepala sekolah tingkat TK, tingkat SD dan tingkat SMP kota Palembang pada bulan September 2022.
Ditempat yang sama Burnia staf kejati Sumsel, menyambut baik aksi demo LSM PRS Sumsel,bila surat atau laporan yang masuk PTSP akan ditindak lanjuti dan akan disampaikan dengan atasan,” Pungkasnya.
Jurnalis: M.Effendi