TINGKATKAN KESADARAN HUKUM YONKAV 5/DPC MENDAPAT PENYULUHAN DARI TIM KUMDAM II/SWJ

InteL86tv.Com | Palembang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka pelanggaran di satuan jajaran Kodam II Sriwijaya, tim Kumdam II Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula Syamsul Bahri Yonkav 5/DPC, Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, (16/8/2023).

Ketua tim penyuluhan hukum sekaligus pembicara, Mayor Chk. Robby Optemy, S.H dalam materinya membahas tentang Undang Undang ITE, dampak positif dan negatif dari perkembangan media sosial (Medsos), serta aturan dan larangan bagi prajurit dalam menggunakan _Medsos_. “Jarimu adalah Harimaumu, dan saringlah sebelum _sharing_”, ucap Mayor Chk. Robby Optemy.

Selain itu, Mayor Chk. Robby Optemy, S.H juga menjelaskan tentang netralitas TNI, larangan terhadap prajurit untuk berpolitik praktis, serta menjelaskan kepada ibu ibu persit tentang bijak dalam menggunakan media sosial. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh seorang istri prajurit akan berdampak kepada dinas dan karier suami” ujarnya.

Selanjutnya, Letda Chk. Ade Chandra, S.H menjelaskan tentang jenis jenis pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD, pasal pasal yang dapat menjerat, serta sanksi atau hukuman yang dapat mengancam apabila prajurit melakukan pelanggaran hukum.

Di akhir kegiatan, Komandan Kompi Markas, Kapten Kav. Endra Admiarto yang mewakili Komandan Batalyon Kavaleri 5/DPC mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada tim penyuluhan hukum Kodam II/Sriwijaya karena telah meluangkan waktunya untuk dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada prajurit dan keluarga Yonkav 5/DPC. Kapten Kav. Endra Admiarto berharap moment seperti ini bisa menjadi sarana untuk sharing serta memberikan pemahaman kepada prajurit dan keluarga tentang aturan hukum yang berlaku di lingkup TNI AD.

Jurnalis: M.Effendi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *