Intel86tv.com | Palembang, – Society Corruption Investigation mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan penggelapan aset desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir Sumatera Selatan yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh mantan Kades Kedukan Bujang, Ymn.
Koordinaror Nasional Society Corruption Investigation, Asmawi,HS mengungkapkan, mantan Kepala Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ymn, telah menyerahkan selembar surat Daftar tanda penyerahan isian aset Desa Kedukan Bujang yang berisi 27 Item Aset kepada Kepala Desa Kedukan Bujang yang baru terpilih, Ibrahim M.Ali. Namun, setelah dicek, Aset yang tertera dalam daftar isian tersebut sebagian besar tidak ada dan diduga pekerjaan fisik tidak sesuai baik volume maupun anggaran.
Daftar tanda penyerahan aset Desa Kedukan Bujang tersebut diantaranya,Kendaraan Dinas Operasional Desa tidak ada sama sekali,kursi plastik 100 unit tidak ada, tenda 4 unit yang berasal dari Bumdes yang bersumber dari Dana Desa tidak ada, Spead bord beserta mesinnya yang bersumber dari Dana Desa dengan Program Bumdes, tidak ada sama sekali, Komputer tidak ada, motor RX king tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, ungkap Asmawi, pembangunan jalan titian Panjang 175, Lebar 1,2 Meter dan tinggi 0,1 meter yang bersumber dari Dana Desa, setelah dicek, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, Jalan rabat dusun II dan dusun III panjang 1325,lebar 1,5 meter dan tinggi 0,1 meter yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan asal jadi, MCK 4 unit diduga dikerjakan asal jadi, pekerjaan jalan rabat dan penimbunan dengan panjang 170 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi 0,1 meter yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan asal jadi, pengadaan bidar mini yang bersumber dari dana Desa dengan Program Bumdes, tidak jelas, pembangunan gedung PAUD yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan asal jadi,tidak sesuai dengan dana yang ada.
Pembangunan sumur yang bersumber dari Dana Desa,diduga dikerjakan asal jadi,Pembangunan jembatan besi yang bersumber dari Dana Desa,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan RIS dan Penimbunan yang berasal dari Dana Desa diduga dikerjakan tidak sesuai anggaran,pembangunan jalan titian, setelah dicek pekerjaannya tidak sesuai.Pembangunan Kantor Desa yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dana yang ada.Pembangunan jembatan Dusun II diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan titian dengan Panjang 175 meter,lebar 1,2 meter,tingggi 0,1 meter yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan rabat beton dusun II dan dusun III dengan Panjang 1325 meter,lebar 1,5 meter dan tinggi 0,1 meter yang dananya bersumber dari Dana Desa,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan MCK 4 unit yang bersumber dari Dana Desa,diduga dikerjakan asal asalan.Pembangunan jalan rabat beton dan jembatan dengan Panjang 170 meter,lebar 1,5 meter dan tinggi 0,1 meter yang bersumber dari Dana Desa, setelah dicek tidak sesuai volumenya.Pengadaan Bidar Mini 6 unit yang bersumber dari Dana Desa dengan program Bumdes,tidak jelas.Pembangunan gedung PAUD yang bersumber dari Dana Desa, setelah dicek diduga terjadi penyimpangan. Pembangunan jalan Rabat Beton Panjang 120 meter,lebar 1,5 meter dan tinggi 0,1 meter serta RIS 30 cm yang terletak di dusun IV yang bersumber dari Dana Desa, diduga dikerjakan asal jadi.
Terkait dengan itu,Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pengusutan. Kemudian, lanjut Asmawi, dalam hal menghitung kerugian Negara,”hendaknya melibatkan Ahli kontruksi atau BPKP sebab mantan Kepala Desa Kedukan Bujang,Ymn,saat ini berdinas di Inspektorat Ogan Ilir,”Pungkasnya. (Santo)