InteL86tv.Com | Nias Selatan – Kamis 31/08/2023, Badan pertanahan turun kelapangan untuk mengukur dan memastikan Tanah Pertapakan rumah ibu ERLINA ZEBUA yang telah di sertifikat pada tahun 2011 dengan ukuran 11×20.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh personil polres Nias Selatan, Babinsa di wilayah kecamatan Amandaya, pengacara an. (TAFARI SOKHISO NDAHA) dan beberapa masyarakat setempat Desa hilisalo’o kecamatan Amandaya.
Objek sengketa tanah Pertapakan rumah yang telah di laporkan Oleh sikorban dalam hal ini ibu (ERLINA ZEBUA) benar ada pengklaiman orang, bukti ada sisa batu dari pondasi yang telah di pasang oleh terlapor dan walaupun sudah dibongkar.
Pada tanggal 29 Agustus 2022 Ibu ERLINA ZEBUA membuat laporan penyerobotan pasal 385 di polres Nias Selatan.
Di surat tanda terima laporan yang di keluarkan oleh polres Nias Selatan pasal 358.
Dua Minggu setelah korban buat laporan maka si korban dilaporkan balik di polres Nias Selatan oleh anak terlapor dengan dugaan penganiayaan pasal 351.
Laporan 29 Agustus terkait penyerobotan pasal 385 atau yang di STTPL 358 tinggal sampai 1 tahun belum ada penyelesaian.
Rilis: Fa’ebolodo Bago