Intel86tv.com | Palembang – Puluhan masaa yang tergabungan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Independent Sumatera Selatan (GLSS) Geruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) untuk melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan di bagian umum Sekretariat Daerah Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2022, aksi massa tersebut di laksnanakan di Kantor Kejati Sumsel jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu Palembang, Rabu (06/09/23)
Koordinator Aksi Haris di dampingi oleh Reza Mao mengatakan GLSS menduga adanya kegiatan menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan dokumen acuan yang ada di dalam dokumen kontrak kerja yang sudah di tanda tangani oleh pihak Boher dan penyedia jasa/barang.
“Maka dari itu kami menduga adanya penyimpangan kegiatan di bagian umum Sekretariat Daerah Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2022,”ujarnya.
Penyimpangan yang yang kami Duga di Antaranya ;
1. Bahan Pangan Sekretariat Daerah di laksanakan oleh CV Wirajaya Sarana sesuai kontrak 027/311/SP/16.01/IX/2022 tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp.1.133.350.222,75
2. Bahan Pangan Kepala Daerah di laksanakan oleh PT DSS Sesuai kontrak nomor 027/310/SP/16.01/IX/2022 tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp. 3.137.817.721,75.
Di tempat yang sama Koordinator Lapangan Samiun / Simon menambahkan berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan ketidakwajaran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Muba 2022.
“Salah satunya penganggaran POPOK BAYI yang di anggarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba,”ujarnya.
“Dan, perlu di ketahui Popok Bayi ini masuk dalam point Pengadaan bukan Bahan Natura dan Pakan Natura yang di berikan untuk staf khusus Bupati,”pungkasnya.
Aksi massa di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Burnia Staf Humas Kejati Sumsel serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisan Polrestabes Palembang, aksi massa berjalan aman dan damai. (Santo)