InteL86tv.Com | Palembang – Pada hari selasa tanggal 05 September 2023 ,Dalam konferensi pers unit Subdit IV Tividter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana illegal logging, kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 .
Usaha illegal logging terjadi di desa sangga ,desa macang sakti kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Tiga tersangka di tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin kasubdit AKBP Vito Dani, selasa (05/09) sekira pukul 01.00 Wib di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Banyuasin Sumsel.
Di mana peran S1 dan S2 ini adalah selaku Pengelola dan penanggung jawab sosial tersebut ,kemudian keesokan harinya kita amankan juga satu orang tersangka inisial, (YS )selaku pemilik dari kegiatan Usaha illegal logging ,dalam kasus ini ada sekitar kurang lebih 700 batang kayu love yang berhasil kita amankan.
“Ada juga ratusan kubik kayu yang sudah diolah ,kemudian dari TKP juga kita menyita dua unit kendaraan yaitu, satu truk colt diesel kemudian satu grand Max serta kita juga mengikat 3 unit mesin senso.
Kemudian setelah pengungkapan tersebut untuk TKP saat ini sudah kita police line dan seluruh barang bukti kayu dan kendaraan itu sudah kita amankan juga.
Kemudian kami sampaikan dalam perkara ini terdapat 3 pelanggaran Undang undang yaitu
undang-undang kehutanan undang-undang kerja dan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan .
Ketiga tersangka ini melanggar undang-undang tentang pengrusakan hutan kemudian dari hasil pengembangan dan hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka ,informasi bahwa kayu yang telah diolah tersebut akan dijual ke Jakarta .
Kita lihat dari pembukuan yang berhasil kita cetak yaitu pembukuan dari penjualan kayu tersebut , ini masih kita kembangkan siapa pembelinya karena ini berasal dari hutan kemudian pengolahan dan kepemilikannya juga ilegal tanpa izin.
maka ini kita akan telusuri siapa saja yang membeli kayu ilegal ini mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan, “ujar unit subdit IV Tividter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dari tersangka kegiatan pengolahan kayu dan pemanfaatan kayu hutan ini sudah berlangsung selama 1 tahun ,namun ini kita dalami terus.
Ini baru pemeriksaan awal di HP awal yang akan kita kembangkan bisa kita lihat nanti dari pembukuan dari tahun berapa mereka melaksanakan kegiatan ini untuk lebih detail secara teknis nanti akan dijelaskan oleh subjektivitas apakah mereka masih melakukan.hasil pengolahan nya masih dalam bentuk papan masih ada lebih kurang di lokasi sekitar 10 kubik, ujarnya.
Nanti dari tersangka rencana mau dijual selain ke Jakarta ba jg ke daerah yang lain sesuai dengan permintaan dari calon pembeli.
Kayunya baru datang , luas lahan ini memang kita masih kita kembangkan karena dari pengakuan tersangka bahwa yang mengantar ini adalah masyarakat dari sekitar mereka , dengan sistem penjualan memakai DP di awal dan sisa pelunasannya setelah barang sudah terjual.Kita disini hanya menampung, ujar pelaku diakhir pembicaraan.
Jurnalis: M.Effendi