Intel86tv.com | Palembang, – Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Bupati Ogan Ilir segera mengevaluasi Perbup yang mewajibkan Kepala Desa memenuhi Target Penarikan Pajak Bumi Bangun 75 persen untuk Tahun 2022 dan 25 persen untuk Tahun 2023.Bila Target itu tidak tercapai,tunjangan Perangkat tidak dapat dicairkan.
Berbicara kepada Wartawan,Senin 18/9,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Asmasi,HS mengungkapkan,Guna meningkatkan Pendapatan Daerah,Bupati Ogan Ilir,Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan Kepala Desa memenuhi target penarikan Pajak Bumi dan Bangunan 75 persen tahun 2022 dan 25 persen untuk Tahun 2023.Bila target itu tidak tercapai,tunjangan Perangkat Kepala Desa tidak bisa di cairkan.
Menurut Asmawi,HS, Perbup tersebut menjadi beban Kepala Desa sebab Kepala Desa beserta Perangkat tidak bisa memaksa Masyarakat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tengah terpuruk.
Dari data yang diperoleh SCI,sekitar lima puluh persen Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir yang memenuhi Target.Akibatnya saat ini ratusan Perangkat Desa belum menerima Tunjangan Perangkat.Sebagai contoh,di Kecamatan Pemulutan,hanya enam Desa yang memenuhi Target.
Menurut Asmawi,mestinya Bupati Ogan Ilir mencermati kondisi Perekonomian Masyarakat Ogan Ilir.Artinya,Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tidak bisa dipaksakan,apalagi dibebankan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Saat ini,ratusan Perangkat Desa resah,belum menerima tunjangan Perangkat Desa.Sementara,sumber pendapatan mereka satu satunya tunjangan Perangkat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (Santo).