DIJANJIKAN BEKERJA MENJADI PEGAWAI DI RS ROYAL PRIMA DAN POLWAN NENEK TUA MENJADI KORBAN PENIPUAN 135 JUTA DENGAN OKNUM ASN BPKPD PROVINSI JAMBI 

InteL86tv.Com | Jambi, 24/09/20232 Oknum ASN BPKPD PROVINSI JAMBI bagian aset Sri indah Handayani, SE MM, menjanjikan putra dan putri seorang nenek tua berdomisili di RT.017 kelurahan Simpang sungai rengas,kec maro sebo ulu,kab batang hari a.n Hj.Rusmini yang telah memasuki usia 70 tahun.

Bermula dari informasi rekanan saudara agung Hermawan, mengenalkan temannya Sri indah Handayani yang menawarkan pengangkatan pegawai di RS Royal prima kebun kopi.

Dimana sebelumnya agung bekerja sebagai pegawai honor PU provinsi pernah membantu indah saat bekerja di bagian keuangan kantor gubernur provinsi Jambi tahun 2018 kepada korban bernama Herman Dani melalui ayah angkatnya udo Arifin.

Saat itu Dani di janjikan pengangkatan pegawai pada rumah sakit swasta royal

Prima Jambi dengan meminta meminta uang sebesar Rp.35.000.000,(Tiga puluh lima juta rupiah). untuk menyakinkan Dani,indah dan Husaini meminta Dani datang ke Jambi menginap sementara di rumah kontrakannya dekat SPBU Paal lima kota baru.

Kepada awak media,agung mengatakan “Sayo kenal indah sejak awal tahun 2018,waktu itu ada urusan pekerjaan membantu menyelesaikan laporan keuangan di kantor indah bekerja sebagai ASN biro keuangan dan aset kantor gubernur”ungkapnya.

Agung membenarkan bahwa yang menawarkan pekerjaan tersebut adalah indah,

“indah yang menawarkan kesayo pada saat itu,kalo Ado yang masuk kerjo di RS Royal prima bisa dia bantu soalnya di rekrut rumah sakit tu masih Keluargo suami”,ujar agung menirukan kata kata indah.

Hampir satu Minggu-an Dani tinggal bersama indah dan keluarga, pekerjaan yang di janjikan tak kunjung tiba,muncul lagi tawaran indah kepada Dani untuk memasukkan adik perempuannya yang sedang sekolah di SMA kelas 3,

Indah bilang,”Sayo Ado jatah masukkan anggota polwan polri dengan membayar uang Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah),”Dani mengulangi kata-kata yang di ucapkan indah kepadanya.

Malam itu sekitar jam 11 saat tertidur lelap Sayo di bangunkan oleh suami indah yg bernama Akhmad Husaini,

“bangun Dani,Kito mau berangkat ke sungai rengas,Sayo jawab kenapa gak bisok Bae bang,”kata dani.

“Kita harus berangkat sekarang,biar tidak di ketahui oleh banyak orang dan tetanggo”,urai Husaini menjelaskan kepada Dani,terlihat depan rumah indah sudah menyiapkan kendaraan mobil Avanza warna hitam,tak lama berselang kami berangkat,indah sendiri yang langsung menyetir mobil ke sungai rengas.

Sampai di rumah mamak(Hj.Rusmini.ibu-Dani-red)sungai rengas sekitar pukul 03.00 wib dinihari,indah dan Husaini meyakinkan mamak atas tawaran masuk polwan adik perempuan saya bernama Rika,lalu sekitar pukul 04.00 wib kami turun dari rumah balik ke Jambi.

Pada hari yang sama setelah sampai di Jambi,indah ambil absen di kantor kerjanya lalu kami balik lagi ke arah sungai rengas tempatnya di bank mandiri syariah muara Tembesi (sekarang BSI)

Di bank tersebut indah menerima uang dari mamak langsung uang kontan sebesar 100 juta bahkan saya sempat protes waktu itu,indah bilang”kau diam dani jangan ikut campur”.

Kepada awak media Dani berkeluh kesah,saat pencairan di Bank,mamak kan ngga ngerti tulis dan baca,indah lah mengisi form pencarian bank semua,

“uang kita diambil dan di habiskannya,kami berdua tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang di janjikan oleh indah,”keluhnya.

Di tempat dan waktu terpisah ketua LBH EM-80 Kantor cabang kota Jambi ABDUL MUHTALIB membenarkan peristiwa hukum yang dialami klienya Herman Dani,”dengan menjanjikan di angkat pegawai di RS Royal prima dan polwan dua org bersaudara jadi korban penipuan dari oknum ASN BPKPD PROVINSI JAMBI,”Ujarnya

Jurnalis: Riki Hamdani




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *