Intel86tv.com | Palembang – Rencana Revitalisasi Gedung pasar 16 Ilir beberapa bulan lalu berdampak sepi pembeli kepada para pedagang, baik itu pedagang didalam gedung basement maupun diluar gedung.
Terkait hal ini ditambah lagi PT. Bumi Citra Realty (BCR) sebagai pengelola pasar yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang yang berkedok Retribusi senilai Rp.7000 diantaranya,
– Retribusi Pasar Rp.5000
– Retribusi Keamanan Rp.1000
– Retribusi Kebersihan Rp.1000
Charma Afrianto, SE selaku tokoh muda dan Ketua ICMI Muda Sumsel kembali mempertanyakan Kenapa hal ini bisa terjadi. Menurutnya kenapa seolah ada pembiaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Selain itu pihak Perumda dan PT. BCR juga telah melakukan perjanjian KSO ilegal, karena perjanjian tersebut tidak jelas kepastian hukumnya dan tidak diketahui serta tidak disetujui oleh DPRD Kota Palembang.
Masih lanjut kata Charma Afrianto, saat di konfirmasi awak media melalui telepon di ruang kerjanya, Kamis (12/10/23).
Pemkot Palembang selaku pemilik aset Gedung Pasar 16, jangan membiarkan begitu saja terkait masalah ini. Karena dengan adanya pembiaran dapat menyebabkan ketidak pastian terhadap nasib pedagang Kaki Lima (K5),
Pertama mereka sepi berjualan dan kedua telah terjadinya penutupan jalan kendaraan yang sudah melanggar Undang-undang Lalulintas.
“Saya minta pihak aparat untuk segera memeriksa hal tersebut, termasuk pihak Pemkot untuk segera membatalkan perjanjian KSO antara pihak Perumda Pasar dan PT. BCR”, ujar Charma Afrianto sekaligus sebagai Ketua DPP Gencar Indonesia tersebut.
Pewarta : M.Effendi / Lily