InteL86tv.Com | Muaro Jambi 20 Oktober 2023, Penyegelan dan Penghentian kegiatan produksi PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi
bertempat PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang beralamat di Desa Sidomukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.20/10)
Kegiatan penyegelan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas DLH Kab. Muaro Jambi menindaklanjuti penyegelan yang telah dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023 yang lalu bahwa telah dilakukan penyegelan dan penghentian kegiatan produksi yang merupakan tindakan terhadap sangsi administratif pembekuan perizinan berusaha PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi dan dihadiri langsung oleh
Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Jambi Kompol M. Aulia Nasution, S.I.K, Kadis Nakertrans Kab. Muaro Jambi Bpk. Ermandes Ibrahim, S.STP, Kadis DLH Kab. Muaro Jambi Bpk. Evi Sahrul, S.P.l, Kasat Pol PP & Damkar Kab. Muaro Jambi Bpk. Drs. Indra Gunawan, M.H, PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi Ibu Ratnawati, S.H., M.H, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Raden Dedi Wardhana Gaos, S.H, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Mulyadi, Babinsa Desa Sidomukti Serka Purba, Manajer PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) Bpk. Ardiansyah.
Personil Pengamanan dalam kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan produksi PT. Prosympac Agro Lestari (PAL), sbb 1 Peleton Personil Polres Muaro Jambi, 1 Regu Personil Polsek Sungai Gelam, 1 Peleton Personil Pol PP Kab. Muaro Jambi.
Rangkaian kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi.
Dirkrimum Polda Jambi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi beserta rombongan tiba di PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) dilanjutkan kegiatan penyegelan mesin Produksi Scepfler Inklen, mesin Panel dan melarang adanya aktifitas di dalam PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan sangsi administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Prosympac Agro Lestari pada tanggal 16 Februari 2023 dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 090/67/SPT/DLH, Tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Tugas Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ST.32/PPSA/PSA/GKM.0/2/2023, Tanggal 10 Februari 2023, maka disimpulkan bahwa PT. Prosympac Agro Lestari tidak melaksanakan Sanksi Paksaan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 08 Desember 2022 tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Prosympac Agro Lestari
Sehubungan dengan hal tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 495 ayat (1) huruf Juncto Pasal 499 ayat (4) dinyatakan bahwa Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk itu pada hari ini PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi melakukan Penyegelan dan Penghentian seluruh kegiatan produksi pabrik yang merupakan mekanisme terhadap Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT. Prosympac Agro Lestari, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi pada pabrik ini.
Ada beberapa penyampaian dalam kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi. Kadisnakertrans Kab. Muaro Jambi Bpk. Ermandes Ibrahim, S.STP.
“Benar bahwa tujuan dan maksud dari Kegiatan hari ini di lokasi Pabrik PT. PAL untuk melakukan Penyegelan kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi”..
Pihak Pemerintah sangat mendukung adanya Pabrik PT. PAL dalam penyerapan tenaga kerja di lingkungan Desa Sidomukti dan sekitarnya, namun dalam perjalanannya ada pelanggaran sehingga harus dilakukan Penyegelan sampai adanya perbaikan dan pemenuhan kewajiban terhadap pelanggaran tersebut, saat ini Dinaskertrans Kab. Muaro Jambi tidak ada data apapun terkait Karyawan PT. PAL yang terdaftar setelah dirumahkan.
Pihak Pengawas tenaga kerja telah melakukan pengecekan kewajiban dan ada beberapa catatan prosedur yang sampai saat ini belum dipenuhi. Informasi yang kami terima saat ini Pabrik dioperasikan oleh pihak PT. MMJ, sampai saat ini pihak PT. MMJ belum menyerahkan data apapun termasuk data karyawan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, namun pengecekan kami di BPJS ada data karyawan PT. MMJ dan saat ini ada tunggakan yang belum dibayarkan.
Kami tidak mengetahui terkait Nilai Upah yang diberikan oleh perusahaan maupun kontrak antara rekan-rekan dengan pihak perusahaan, dengan tidak adanya kepastian hal tersebut maka tidak jelas statusnya siapa yang akan bertanggung jawab apabila nanti terjadi Laka Kerja.
Perwakilan Karyawan PT. MMJ Sdr. Dadang
Menyampaikan
“Status kami disini saat ini masih dalam kondisi training, mempertanyakan status kami jika dirumahkan siapa yang akan bertanggung jawab, untuk BPJS saat pemberian gaji ada potongan yang dikenakan pihak perusahaan kepada kami”.
Tanggapan Kadisnakertrans Kab. Muaro Jambi Bpk. Ermandes Ibrahim, S.STP.
“Untuk Pesangon Karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. PAL, saat ini telah adanya Putusan PN Niaga Medan sehingga tunggakan tersebut menjadi hutang dan akan dicicil pembayaran oleh perusahaan, terkait BPJS saat ini adanya tunggakan dan jika telah dipotong namun tidak dibayarkan maka ada masalah di Perusahaan”.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H. menyampaikan
“Dengan penjelasan yang diberikan oleh Disnakertrans Kab. Muaro Jambi diharapkan rekan-rekan dapat memisahkan antara permasalahan Hukum Perusahaan dengan Permasalahan Tenaga Kerja antara PT. MMJ dengan Karyawan.
Saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi telah selesai melaksanakan Penyegelan, dan kami pihak Kepolisian saat ini dalam Proses penyidikan.
Tolong hargai proses Hukum yang saat sedang dihadapi oleh Manajemen, menghimbau untuk mematuhi aturan Hukum dan semoga pihak perusahaan dapat segera beroperasi setelah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku” tegas Dirkrimum
Kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan produksi dan pembekuan perizinan berusaha PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi selesai, selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Jurnalis: Riki Hamdani