Intel86tv.com | Palembang – Adanya berita yang berkembang melalui pesan WhatsApp berantai perintah Kabid DLHK paksa pasukan Kuning atau Tenaga Kebersihan Kota Palembang Kumpulkan Rongsokan dan bilamana Tenaga Kebersihan tidak menuruti perintah, maka kontrak kerja tidak diperpanjang Kepala Dinas.
Untuk itu Kabid DLHK Kota Palembang Andika Martadinata mengundang para Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) yang berkumpul dihalaman Kantor Dinas Kebersihan Kota Palembang guna menyampaikan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Jum’at (27/10/23).
Disampaikan oleh Kabid DLHK Andika Martadinata kepada Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) bahwasanya ada perintah dari Dinas Lingkungan Hidup berupa SE yang ditujukan kepada ASN, Non ASN dan PHL Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang isinya mengenai :
1. Memakai wadah/botol minum isi ulang pada kegiatan sehari-hari.
2. Penggunaan kantong kain sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.
3. Melakukan pemilihan sampah yang dapat didaur ulang ( memiliki nilai ekonomis) baik dirumah maupun ditempat kerja.
4. Secara aktif menabung sampah terpilah setiap minggu ke Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang atau Bank Sampah lainnya di Kota Palembang.
5. Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan bersifat wajib bagi seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.
Berpijak dari SE tersebut, maka langkah yang dilakukan Kabid DLHK Kota Palembang Andika Martadinata memerintahkan Kebijakan terhadap petugas kebersihan atau pasukan kuning, untuk mengumpulkan rongsokan atau botol plastik bekas, diakui sebagai perintah langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang dalam rangkaian kegiatan pemberdayaan Bank Sampah dan untuk menargetkan kegiatan pengurangan sampah sebesar 25% dari pengumpulan sampah dikota Palembang.
” Bank sampah melalui sampah yang dikumpul kan itu oleh Tenaga Kebersihan Kota Palembang terhadap sampah yang memiliki nilai ekonomis akan dikumpul dan ditimbang serta dihargai yang ajan dimasukkan kedalam buku tabungan (Pasukan Kuning) tentunya akan dikoordinir diberikan dan semua itu untuk kepentingan/keperluan Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) bukan untuk kepentingan Kabid DLHK,” papar Andika Martadinata.
Lanjut Andika Martadinata selaku Kabid DLHK Kota Palembang menambahkan,” Menyangkut berkembangnya berita adanya paksaan dan tidak akan memperpanjang kontrak kerja terhadap Tenaga Kebersihan ( Pasukan Kuning) ini adalah hal yang tidak benar terkait adanya pesan berantai yang disampaikan, mengingat adanya kebijakan berupa Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, maka Kabid DLHK mensosialisasikan terlebih dahulu dan pada hari ini ia menyampaikan langsung kepada Tenaga Kebersihan adanya Surat Edaran yang dimaksud untuk diketahui bersama,” ungkapnya.
Selain guna mengumpulkan rongsokan atau sampah yang memiliki nilai ekonomis dengan
adanya SE dari Kepala Dinas, seluruh pegawai DLHK Palembang diwajibkan melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah masing-masing. Untuk dimasukkan bank sampah, dan dicatat. Misalnya penyapuan (pasukan kuning), membawa sampah, dan ditimbang, dicatat dan dihargai bertujuan untuk keperluan Tenaga Kebersihan sendiri. Menyangkut adanya paksaan adalah tidak benar tetapi harapan Kabid DLHK itu bertujuan untuk membangun pribadi para pasukan kuning,kembali kepada pribadi masing-masing,” terangnya kepada seluruh Tenaga Kebersihan yang hadir. (Santo)