InteL86tv.Com | Nias Selatan – Guna untuk mengantisipasi kemacetan di Jalan Kota Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan sejumlah petugas gabungan di Stand by kan dilokasi jalan pusat kota teluk dalam kabupaten Nias selatan,Rabu (15/11/23)
“Kita secara rutin pada pagi,siang dan sore hari menerjunkan sedikitnya sepuluh orang personil gabungan Sat lantas dan Sabhara polres Nisel untuk melaksanakan pengaturan pos padat di kabupaten Nias selatan,khususnya pusat kota teluk dalam” disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP AGUS ENTIMANSYAH.
Saat ini, diakui Kapolres Nisel AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasat Lantas, bahwa di setiap persimpangan jalan di pusat kota teluk dalam sudah ada personil yang melakukan penjagaan dan pengaturan khususnya anggota piket di Satlantas Polres Nisel, supaya kendaraan dapat melintas dengan tenang dan aman.dan pejalan kaki juga dapat tertib tanpa mengganggu pengguna kendaraan.
“Kita akan maksimalkan pengaturan pos pada jam padat ini khususnya pada jam pulang anak sekolah di kota teluk dalam,agar anak-anak yang pulang berjalan kaki terhindar dari kecelakaan dan pengguna kendaraan tidak terganggu oleh kemacetan”pungkasnya.
Adapun lokasi yang menjadi titik rawan kemacetan yang dijaga oleh personil adalah di Simpang Pos lantas,simpang Stela Maris, simpang BNKP yohanes, simpang Lima, simpang Jalan Baru,simpang SD Bintang laut,simpang kampus, simpang pelabuhan lama, dan simpang Golkar.
“Untuk arus lalu lintas (Lalin) dilaporkan masih aman, lancar, dan tidak ada kendala. Kita pun tetap terus memantau dan melaporkan kepada Komandan kami,” ucap Agus
Sementara, diungkapkan Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP AGUS ENTIMANSYAH, bahwa pihaknya telah membuat laporan Vidio Breaking News oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias Selatan yang disampaikan oleh personil yang melaksanakan pengaturan dilokasinya masing-masing dan diteruskan kepada Polda Sumut.
“Untuk itu, kami menghimbau bagi para pengguna jalan baik, R2 maupun R4 yang saat melintas di jalan kota teluk dalam dan sepanjang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi atauran-aturan berlalu lintas.menggunakan alat pengaman kepala berupa helm dan melengkapi administrasi berkendara berupa SIM dan STNK”tambahnya.
(Sumber: Humas Polres Nias Selatan)