Kapolres Nias Selatan Tandatangani Nota Kesepahaman Pemilu Damai Bersama Partai Politik

InteL86tv.Com | Telukdalam – Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menghadiri kegiatan rapat koorsinasi bersama Bawaslu Nias selatan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman bersama stakeholder dan partai politik di kabupaten Nias selatan,di hotel Baga pada hari Jumat (17/11/23).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membangun sinergitas antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu serta stakeholder terkait dan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu 2024 agar setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan damai.

Kegiatan yang sangat penting ini dihadiri oleh  Bupati Nias Selatan, Dr. HILARIUS DUHA, SH.,MH  Kapolres Nias Selatan, *AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K Ketua Bawaslu Nias Selatan, NELI PESTA HARTATI ZEBUA Mewakili Ketua KPU Nias Selatan, Kordiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM ISIANI GOHAE Koordiv Teknis Penyelengaraan KPU Nias Selatan SIFAOMADODO WAU, Mewakili Kajari Nias Selatan, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, HIRONIMUS TAFONAO Mewakili Dandim 0213 Nias, Danramil 04 Lahusa Lettu.inf. Janter Manurung, Kasatpol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan DIONISIUS WAU, SE.,MM, Kasat Intelkam Polres Nias Selatan AKP TOMBOR MARBUN, SH, Mewakili Kesbangpol Nias Selatan, Sekretaris Kesbangpol DAMAI TELAUMBANUA Ketua MUI Nias Selatan FAHMI HULU, Ketua DPC Partai PKB Nias Selatan SUAZISIWA DUHA, Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan RANTO H DACHI, Ketua DPC Partai Nasdem Nias Selatan ALFRED LAIA, Ketua DPC Partai Perindo Nias Selatan,RINDU HALAWA, Mewakili Ketua DPC Partai PSI Nias Selatan NASOWANOLO LOI, Ketua GMNI Nias Selatan, TRISNA ZILIWU, Ketua PCNU Nias Selatan, DEDI RAHMAN TANJUNG, Lembaga pengawas pemilu JADI,YAKOBO DUHA,  Sekrtariat dan Pengurus partai di Wilayah Nias Selatan, Staf Bawaslu Nias Selatan.

Mengiringi kegiatan,diberikan ruang waktu untuk menyampaikan beberapa sambutan membuka kegiatan ini.Kata sambutan mewakili Forkopimda oleh Bupati Nias Selatan :

Kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk penyamaan persepsi antara penyelenggara dan Peserta Pemilu serta stake holder terkait agar Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan damai.

Kita sama-sama berharap pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nias Selatan dalam setiap proses nya berjalan dengan aman dan damai sehingga citra Kabupaten Nias Selatan dipandangan masyarakat adalah Kabupaten yang aman dan Baik.

Kata Sambutan mewakili Ketua KPU Kab. Nias Selatan :

Pihak KPU Nias Selatan menyambut baik kegiatan ini saya juga berharap setiap instansi dan stake holder terkait ikut serta dalam menyukseskan Pemilu damai di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Setelah acara sambutan selesai,sesi utama kegiatan ini dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu,dan dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu menyampaikan bahawa Keberhasilan Bawaslu Nias Selatan dalam menyukseskan Pemilu dalam hal pengawasan tidak dapat bekerja sendiri sehingga partisipasi setiap stake holder terkait dalam menyukseskan Pemilu Damai tahun 2024 sangat dibutuhkan.Harapan kita bersama pada kegiatan hari ini kita dapat menyamakan persepsi setiap unsur dan lembaga bekerja sama untuk menyukseskan Pemilu damai tahun 2024.Pada tanggal 28 November 2023 nanti akan dimulai tahapan Kampanye tetapi pihak Bawaslu Nias Selatan melihat di seputaran kota Teluk Dalam sudah ada baliho-baliho caleg dan partai politik yang menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) yang berdasarkan aturan itu tidak dibenarkan. Sehingga pada pelaksanaan kegiatan hari ini kami pihak Bawaslu Nias Selatan menghimbau agar partai Politik yang sudah memasang dan mendirikan baliho-baliho APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisai) yang tidak sesuai aturan yang ditentukan agar menurunkan sendiri baliho tersebut dan pada 28 November 2023 nanti dimulai masa kampanye baru dapat dipasang kembali.

Pada sesi selanjutnya pihak Bawaslu Nias Selatan juga akan memaparkan terkait aturan-aturan yang sudah ditentukan dalam pemasangan APK dan APS serta selanjutnya akan kita tandatangani bersama deklarasi Pemilu damai tahun 2024 yang akan kita sepakati bersama.

Sebelum masuk sesi acara pemaparan aturan-aturan,terlebih dahulu dilaksanakan Penandatanganan Ikrar Deklarasi Pemilu Damai oleh Bupati Selatan, Kapolres Kab. Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan, Ketua KPU Kab. Nias Selatan, Dandim 0213 Nias, Dilanjutkan dengan penandatangan Oleh Ketua Partai Politik Se-Kabupaten Nias Selatan.

Lanjut dalam kegiatan tersebut, KAPOLRES NIAS SELATAN AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K memberikan paparan melateri bahwa Berdasarkan data indeks potensi kerawanan Pemilu Kabupaten Nias Selatan berada pada zona merah tetapi saya yakin pada pelaksanaan kegiatan kita hari ini dalam menyamakan persepsi dan penandatanganan nota kesepahaman bersama pelaksanaan Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan akan berjalan aman dan baik.Mapping permasalahan yang pernah terjadi terkait Pemilu tahun 2014 dan 2019 di beberapa PPK wilayah Kabupaten Nias Selatan pernah terjadi pembakaran kotak suara dan penghitungan suara ulang.

“Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu tahun 2024 memiliki 1.058 TPS yang tersebar di 35 Kecamatan 461 Desa dan Kelurahan sehingga tidak akan mudah dalam proses pengamanan pada setiap tahapan Pemilu tetapi jika kita bekerja sama dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban saya yakin kontestasi Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Nias Selatan akan berlangsung dengan aman, tertib, dan baik”lanjut Kapolres

Dalam kesempatan yang sama,Kajari Nias Selatan juga turut menyampaikan paparan materi berupa Pemaparan Materi mewakili Kajari Nias Selatan :

Dalam setiap kegiatan dan kehidupan kita sehari-hari diatur oleh aturan-aturan yang sudah disepakati bersama, begitu juga pada pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Landasan hukum tindak pidana Pemilu antara lain :
– UU RI NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
– UU RI NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 16TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
– UU RI NO. 7 TAHUN 2017 TANGGAL 16 AGUSTUS2017 TENTANG PEMILU
– PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP
– PERATURAN BAWASLU NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG SENTRAPENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Sosialisasi Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu oleh Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan  Berdasarkan jadwal dan tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,APK meliputi reklame, spanduk dan atau, umbul umbul yang paling sedikit memuat visi misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. APK Hanya di pasang pada masa kampanye. APK berisi ajakan untuk memilih peserta pemilu.Sementara APS, bisa berupa bendera dan nomor urut parpol. APS tanpa memuat visi misi program dan atau citra diri serta unsur ajakan. APS juga dapat di pasang di internal sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu.

Adapun isi deklarasi kampanye Pemilu damai yang ditandatangani sebagai berikut :

Kami segenap elemen anak bangsa berikrar
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Berkomitmen mendukung Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, ujaran kebencian, politisi SARA dan politik uang.

Juga telah disepakati bersama bahwa Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 akan dilaksanakan apel bersama stakholder untuk penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 (partai politik, Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden).

(Sumber: Humas Polres Nias Selatan)

Ozi S.Sar




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *