Diduga Sebarkan Berita Hoaks Sebut Polres Nias Selatan Bebaskan Pelaku Cabul

NIAS SELATAN – Selasa 23 Januari 2024, Polres Nias Selatan diterpa kabar hoaks yang menyebutkan Polres Nias Selatan membebaskan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres Nias Selatan Dian Okto Tobing mengatakan, pemberitaan yang dilakukan oleh media online tersebut tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi.

“Isi dan judul berita tidak sesuai faktanya sehingga ini dapa kami sebut hoaks,”ujar Dian Okto Tobing.

Kata Dian Okto, padahal sebelumnya Polres NIas Selatan sudah mengirimkan rilis resmi tentang penjelasan perkembangan penanganan perkara Kapus Lahusa yang digrebek.

“Padahal, sudah dijelaskan di group bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan, dan Kapus Lahusa belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum adanya bukti-bukti lain, jadi kapus Lahusa dikembalikan kepada keluarganya,”ucapnya.

Oleh karena berita yang tidak sesuai fakta dan kategori hoak alias abal-abal dan tanpa konfirmasi, link berita tersebut terpaksa dihapus dari graup Whatssap.

Apalagi, kata Okto Tobing penulis yang bersangkutan tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan merendahkan profesi jurnalis.

“Karena berita itu judulnya tidak sesuai dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan sat Reskrim. Dan yang bersangkutan wajar kami keluarkan dari grup Whatsap pewarta Polres Nias Selatan. Karena sempat terjadi perdebatan dengan oknum wartawan lain yang mencoba menerangkan dan berbagi informasi, jadi supaya situasi terjaga, sementar yang bersangkutan rekannya yang lainnya dikeluarkan dari group WhatsApp humas polres Nisel.

Dikutip dari media tribun medan.com

AZATULO LAIA




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *