InteL86tv.Com | Jambi (27/01/24) Gerak Cepat BNNP Jambi dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna pengungkapan peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi
Tim Pemberantasan BNNP Jambi berhasil menangkap seorang kuli bangunan sebagai pengedar barang haram jenis sabu
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan adalah
(S) 44 Tahun, Pekerjaan buruh bangunan Alamat Desa Sengkati kecil Kec.mersam kab.Batanghari prov.Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko menyampaikan Via WhatsApp ” Tim Berantas BNNP Jambi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti jenis sabu.
Ditangan pelaku berhasil diamankan 5 paket Besar plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu. 29 paket sedang plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu. 145 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.
1 buah tas selempang Merk Polo Amstar warna hitam”.
Kembali disampaikan kronologi berawalnya pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 anggota Bid berantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada aktifitas dari di duga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu,kemudian pada hari kamis tanggal 27 januari 2024 sekira pukul 01.30 wib di lakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan di dapati di duga pelaku (S) di dalam kamar di rumah pelaku dan pada saat tersebut di temukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang di duga narkotika jenis sabu,selanjutnya terduga di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut” tutup Brigjen Wisnu
Pewarta: Riki Hamdani